Jika Mangkir Pemeriksaan Lagi Polisi akan Jemput Paksa Siskaeee

Inionline.id – Polda Metro Jaya menyatakan bakal menjemput paksa tersangka kasus film porno Siskaeee jika kembali mangkir pemeriksaan penyidik pada Jumat (19/1). Pada Senin (15/1), Siskaeee sudah mangkir panggilan.

“Ketika nanti panggilan kedua tidak memenuhi panggilan penyidik, maka kita akan lakukan dan mengeluarkan surat membawa tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (17/1).

Ade meminta Siskaeee bersikap kooperatif untuk memberikan keterangan. Ia menegaskan polisi bisa menangkap paksa Siskaeee.

“Upaya paksa penangkapan kita lakukan apabila tersangka tidak kooperatif dalam memberikan keterangan terhadap penyidik terkait penanganan perkara a quo,” jelasnya.

Selanjutnya, ia mengatakan sampai saat ini polisi menilai belum perlu menahan para tersangka lainnya yang sudah diperiksa.

Siskaeee dan 10 orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan. Siskaeee sudah dua kali absen dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, yaitu pada 8 dan 15 Januari.

Polisi telah melayangkan panggilan kedua kepada Siskaeee. Sedangkan 10 tersangka lainnya sudah memenuhi panggilan pemeriksaan.

Dalam kasus tersebut, polisi telah lebih dulu menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah I yang berperan sebagai sutradara, admin, pemilik dan yang menguasai website serta produser dari film-film yang diunggah di tiga situs tersebut.

Penyidik juga telah melakukan pelimpahan tahap 2 atas berkas perkara kelima tersangka ini ke Kejati DKI setelah dinyatakan lengkap atau P21 pada 28 November.

Sementara itu, Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin lalu.

Permohonan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Termohon dalam gugatan ini adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.