Insiden Mahasiswa Tersangkut Kabel Fiber Optik di Bekasi Diusut Polisi

Inionline.id – Polisi tengah menyelidiki insiden seorang mahasiswa bernama History Cally Power yang tersangkut kabel fiber optik di Jalan Rawa Silem 2, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi pada Senin (22/1).

Peristiwa tersebut telah dilaporkan korban ke pihak berwajib dan terdaftar dengan nomor LP/B/205/I/2024/SPKT. SATRESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.

“Laporan korban telah kami terima pada saat melaporkan kejadian itu kepada kami, tentunya kami juga langsung melakukan tindak lanjut,” kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari dalam keterangannya, Rabu (24/1).

Erna menerangkan berdasarkan keterangan korban peristiwa itu terjadi saat yang bersangkutan sedang mengendarai sepeda motor dari rumahnya menuju jalan Juanda Bekasi untuk menghadiri rapat mahasiswa. Kemudian, di tengah perjalanan, korban melihat ada kabel optik putus dan menjuntai.

Melihat hal itu, korban sempat memperlambat laju kendaraannya. Namun, kala itu tiba-tiba ada angin yang bertiup kencang sehingga kabel fiber optik itu melilit leher korban hingga menyebabkannya sesak napas dan terjatuh.

Erna menyebut kibat kejadian itu korban mengalami luka lilitan di lehernya hingga luka memar pada bagian tangan.

Disampaikan Erna, saat ini peristiwa tersebut tengah dalam proses penyelidikan. Mulai dari melakukan olah TKP hingga memeriksa saksi.

“Petugas kita sudah melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi di sekitar lokasi. Dan kita juga akan mencari siapa pemilik dari kabel optik ini,” ucap Erna.

Sebelumnya, peristiwa serupa juga dialami oleh mahasiwa bernama Sultan Rif’at Alfatih. Ia terjatuh dari sepeda motornya akibat kabel optik yang terjuntai di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, 5 Januari lalu.

Ia mengalami kecelakaan saat mengendarai sepeda motornya tepat di belakang sebuah mobil. Kabel fiber optik yang terjuntai itu kemudian tersangkut pada mobil sebelum menjerat leher Sultan.

Pihak Bali Tower lewat kuasa hukumnya membantah kecelakaan yang menimpa Sultan karena kelalaian perusahaan. Apa yang dialami Sultan disebut Bali Tower sekadar kecelakaan tunggal.

Keluarga Sultan pun telah melaporkan PT Bali Towerindo terkait dugaan kelalaian ke Polda Metro Jaya. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/4666/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA.

Dalam laporannya, pihak keluarga Sultan melaporkan Bali Tower terkait dugaan pelanggaran Pasal 360 UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang terluka.

Akibat kecelakaan itu, Sultan kini harus menggunakan elektrolaring sebagai alat komunikasi meski telah menjalani operasi pita suara di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.