Soal Protes FSPMI Kota Depok ke Bey Machmudin, Dewan Jabar Asep Arwin Siap Fasilitasi Mediasinya

Antar Daerah157 views

Depok, Inionline.id – Gelombang protes dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok ke PJ Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin terkait kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Depok yang tidak sesuai dengan usulan hingga 15 persen mendapat reaksi dari anggota DPRD Jawa Barat daerah pemilihan (dapil) Kota Depok-Bekasi Asep Arwin Kotsara.

Dirinya mengaku bahwa tidak mengetahui sama sekali apa yang menjadi dasar Bey Machmudim memutuskan UMK Kota Depok hanya senilai Rp 4.878.612.

“Padahal Kota Bekasi UMKnya mencapai Rp 5.343.430, secara logika Depok dan Bekasi sebagai kota satelit Jakarta harusnya UMKnya sama atau tidak jauh berbeda,” ujarnya kepada wartawan, Jum’at (08/12/2023).

“Maka dengan adanya protes dari FSPMI ke PJ Gubernur, tugas saya sebagai wakil rakyat siap memfasilitasi rekan-rekan FSPMI ke dinas terkait di Pemprov Jawa Barat,” lanjut pria yang maju lagi ke DPRD Jawa Barat melalui PKS ini.

Sebelumnya, Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Macmudin telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2024 salah satunya Kota Depok.

UMK Depok naik Rp 184.118,30 atau sekitar 3,92 persen. UMK Depok pada tahun 2023 sekitar Rp 4.696.493 naik menjadi Rp 4.878.612 di tahun 2024.

Keputusan Pj Gubernur Jawa Barat, lebih kecil dari rekomendasi yang diajukan Wali Kota Depok, Mohammad Idris yaitu senilai Rp 5.304.307,64 atau naik 12,99 persen dari tahun sebelumnya.

Sedangkan tuntutan serikat buruh di Kota Depok meminta kenaikan 15 persen menjadi Rp 5.398.551 atau Rp700 ribu.