SE Larangan Aktivitas LGBT di Lingkungan Kampus Diterbitkan FT UGM

Berita757 views

Inionline.id – Sebuah surat edaran Dekan Fakultas Teknik (FT) Universitas Gadjah Mada (UGM) mengenai larangan perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) beredar di media sosial.

Surat bernomor 24801/12/UNIFTK/I/KM/2023 itu diteken Dekan FT UGM, Selo tertanggal 1 Desember 2023. Surat ditujukan kepada seluruh dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan di lingkungan fakultas tersebut.

“Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada menolak dan melarang aktivitas dan penyebarluasan LGBT bagi seluruh Masyarakat Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada Karena tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dan norma yang berlaku di Indonesia,” tulis salah satu poin dalam surat tersebut.

Pihak FT UGM juga disebutkan bisa menjatuhkan sanksi bagi dosen, mahasiswa, maupun tenaga kependidikan yang terbukti memiliki perilaku atau menyebarluaskan paham, pemikiran, sikap, dan perilaku yang mendukung LGBT.

“Surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,” tulis surat edaran itu.

Disebutkan pula aturan ini diterbitkan demi mewujudkan lingkungan pembelajaran yang kondusif dalam penyelenggaraan Tridharma. Serta mencegah penyebarluasan paham, pemikiran, sikap atau perilaku yang mendukung bahkan terlibat dalam LGBT di lingkungan FT UGM.

Adapun tiga poin yang jadi dasar hukum aturan ini. Pertama, Peraturan Rektor UGM Nomor 711/P/SK/HT/2013 tentang Tata Perilaku Mahasiswa UGM sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Rektor UGM Nomor 59/SK/HT/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Rektor UGM Nomor 711/P/SK/HT/2013 tentang Tata Perilaku Mahasiswa Universitas Gadjoh Mada.

Selanjutnya adalah Peraturan Rektor UGM Nomor 8 Tahun 2017 dan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Kode Etik tenaga kependidikan serta dosen UGM.

Wakil Dekan Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan FT UGM Sugeng Sapto Surjono tak menyangkal pihat dekanat mengeluarkan surat tersebut.

Menurut dia, peraturan itu dibuat dengan pertimbangan cukup matang lewat serangkaian diskusi dan konsultasi internal fakultas hingga kampus serta diketahui rektorat.

Dia menegaskan, aturan itu hanya berlaku di lingkungan FT UGM. Sementara di luar itu pihaknya tak memiliki wewenang untuk melakukan pelarangan perilaku LGBT.

“Peraturan itu berlakunya memang untuk internal fakultas teknik. Yang kita larang itu sebetulnya aktivitas itu (LGBT) di fakultas teknik,” kata Sugeng saat dihubungi, Kamis (14/12).

Sugeng menekankan orientasi seksual adalah pilihan masing-masing individu, tapi menyangkut aktivitasnya memang harus diatur di lingkungan kampus. Ia mencontohkan soal penggunaan toilet berbasis gender ataupun tempat wudhu.

“(Yang diatur) aktivitas di kampus,” tegasnya.

Ada mahasiswi jenis kelamin laki-laki

Sugeng menuturkan dibuatnya aturan ini dipicu adanya laporan mengenai seorang berpenampilan mahasiswi yang ternyata berjenis kelamin laki-laki dan memakai toilet kampus khusus perempuan.

“Mahasiswi yang menurut mereka (pelapor) tahu bahwa yang bersangkutan itu mempunyai gender tidak putri, namun menggunakan toilet putri. Kemudian itu menjadikan mereka sangat resah dan melaporkan kepada kami dan itu sudah beberapa waktu lalu,” beber Sugeng.

“Menurut mahasiswinya (pelapor), yang bersangkutan (terlapor) itu adalah mahasiswa. Mahasiswi itu mengetahui bahwa yang bersangkutan dulunya pada waktu masuk (universitas) itu tercatat sebagai mahasiswa,” sambungnya.

Sugeng pun mengklaim surat ini diterbitkan sebagai payung hukum pihak fakultas untuk mengambil langkah persuasif. Termasuk, menjadi dasar aturan dalam memanggil dan memeriksa sosok terlapor.

Pihak FT UGM, kata Sugeng, berupaya mengutamakan pendekatan secara personal sebaik mungkin. Pihaknya juga tidak ingin ada kelompok yang merasa didiskreditkan.

“Harapannya seperti itu, secara pelan-pelan kita klarifikasi dulu juga apakah datanya benar yang bersangkutan itu memang bergender pria dan sebagainya. Nanti kita akan minta untuk dilakukan pendekatan secara persuasif,” ungkapnya.