Rotator Motor Disentil Polisi Setelah Pemotor Kawal Ambulans Kena Tilang

Inionline.id – Seorang pemotor diberikan sanksi tilang akibat melakukan pengawalan terhadap ambulans di sekitar kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Peristiwa itu terekam dalam sebuah video dan beredar di media sosial. Dalam video yang diunggah terlihat seorang anggota polisi lalu lintas (polantas) menghampiri dan menghentikan pemotor yang sedang mengawal ambulans.

Merujuk keterangan unggahan tersebut disampaikan ambulans itu sedang membawa pasien. Turut disebutkan keluarga dan pasien yang berada di dalam ambulans sempat kaget karena kendaraan mengerem mendadak.

“Sang pasien lanjut usia itu kepalanya sampai terkena kursi sopir bagian belakang,” kata keterangan unggahan itu.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman membenarkan peristiwa itu. Kata dia, saat itu anggotanya memberhentikan pemotor itu karena telah melanggar aturan.

“Dihentikan oleh petugas karena sesuai aturan ketentuan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengawalan itu harus mempunyai kompetensi dan itu kewenangan dari Polri,” kata Latif saat dihubungi, Rabu (13/12).

Latif turut menyoroti penggunaan rotator pada sepeda motor yang mengawal ambulans tersebut tak sesuai ketentuan. Alhasil, pemotor itu pun dikenakan sanksi tilang.

“Melanggar, ya kami lakukan penilangan karena enggak boleh, bahaya itu,” ucap dia.

Aturan mengenai pengawalan ambulans tercantum pada Pasal 135 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pasal itu disampaikan kendaraan yang mendapat hak utama, salah satunya ambulans, harus dikawal petugas kepolisian dan atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Kemudian, pada Pasal 287 ayat 4 UU 22/2009 juga diatur bahwa warga sipil yang melakukan pengawalan ambulans bisa dikenakan sanksi tilang berupa denda Rp250 ribu atau hukuman kurungan paling lama satu tahun.

Lebih lanjut, terkait peristiwa itu Latif menyebut pihaknya langsung mengambil alih pengawalan terhadap mobil ambulans menuju ke rumah sakit.

“Karena masyarakat umum ini tidak mempunyai kewenangan itu (pengawalan), makanya kemarin langsung diambil alih oleh anggota polisi dan dikawal sampai rumah sakit,” pungkasnya.