KPU: H-7 Pencoblosan Pemilih Bisa Ajukan Pindah TPS Maksimal

Politik457 views

Inionline.id – Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan pemilih di Pemilu 2024 yang ingin pindah tempat pemungutan suara (TPS) saat mencoblos harus mengurus maksimal 7 hari sebelum 14 Februari 2024.

Aturan itu didasari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019 beberapa kategori pemilih diberi tenggat waktu mengurus pindah tempat memilih selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari pencoblosan. Dengan kata lain, maksimal 7 Februari 2024.

“Ketentuan ini pernah di-judicial review di MK, yang kemudian MK putuskan bahwa proses pindah memilih masih bisa dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara,” kata Hasyim di kantor KPU, Selasa (26/12).

Pemilih dapat mengajukan pindah memilih dengan membawa dokumen kelengkapan pendukung sesuai dengan alasan pindah memilih.

Merujuk Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, seseorang yang akan melakukan pindah tempat memilih dapat mengurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU kabupaten dan kota setempat.

Hasyim mengatakan situs cekdptonline.kpu.go.id juga menyediakan fitur untuk mengurus pindah tempat memilih.

Risiko yang harus ditanggung bagi yang ingin pindah tempat memilih adalah tidak bisa mencoblos calon anggota legislatif. Terutama jika sudah berbeda daerah pemilihan (dapil).

“Di Undang-Undang Pemilu ditentukan, kalau orang pindah memilih lintas daerah pemilihan (dapil), maka dia tidak berhak atau kehilangan haknya untuk memilih wakilnya di dapil di mana dia terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT),” ujar Hasyim.

Sebagai contoh pemilih yang terdaftar di Kota Depok. Nama orang tersebut masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Depok.

Apabila pemilih itu pindah kecamatan atau pindah dapil, maka dia kehilangan hak suara untuk pemilihan DPRD Kota Depok.

Kemudian, jika pemilih tersebut pindah ke Jakarta atau lintas provinsi, maka akan kehilangan hak suara untuk memilih DPRD Kota Depok, DPRD Provinsi Jawa Barat, DPD Jabar hingga DPR RI yang mewakili Kota Depok.