Kasus Gagal Ginjal Akut Naik ke Penyidikan, Ada Unsur Pidana

Inionline.id – Bareskrim Polri meningkatkan kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang diduga melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ke tahap penyidikan.

Peningkatan status dilakukan usai penyidik menemukan unsur pidana dalam kasus yang membuat ratusan anak meninggal dunia itu.

“Sudah naik penyidikan, tapi belum ada penetapan tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Nunung Saifuddin saat dihubungi, Rabu (20/12).

Nunung menjelaskan dugaan keterlibatan BPOM itu diketahui penyidik berdasarkan hasil pengembangan kasus GGAPA sebelumnya.

Kendati demikian, ia masih enggan menjelaskan lebih jauh ihwal peran BPOM dalam kasus tersebut.

Nunung hanya menyebut kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak BPOM hingga perusahaan produsen obat sirop penyebab gagal ginjal. Ia juga memastikan penyidik bersikap profesional dan tidak akan diintervensi oleh siapapun.

“Intinya kita sedang dalam proses penyidikan. Kita sudah memeriksa 11 saksi saksi bukan hanya dari BPOM aja, dari BPOM, ada dari saksi ahli, ada dari PT Afi Farma,” kata Nunung.

Dalam perkara gagal ginjal ini, Bareskrim telah menetapkan 5 perusahaan sebagai tersangka korporasi, yakni PT Afi Pharma, PT Tirta Buana Kemindo, PT Fari Jaya, CV Anugrah Perdana Gemilang dan CV Samudra Chemical.

Polri juga telah menetapkan dua orang petinggi CV Samudra Chemical sebagai tersangka. Mereka berinisial E yang merupakan pemilik perusahaan sekaligus Direktur Utama dan AR selaku Direktur.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Subsider, Pasal 60 Angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Juncto Pasal 56 Ayat 2 KUHP.