Hingga Maret 2024 Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik

Ekonomi557 views

Inionline.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik tidak akan naik untuk periode kuartal I, yakni Januari hingga Maret 2024.

Harga listrik tetap sama bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu mengatakan keputusan itu merupakan upaya pemerintah untuk menjaga daya saing para pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat, serta menjaga tingkat inflasi.

“Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru,” ujar Jisman dalam keterangan resmi, Rabu (27/12).

Jisman mengatakan tarif listrik juga tidak naik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi.

“Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM,” ucapnya.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, pemerintah melakukan penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi setiap tiga bulan.

Penyesuaian itu mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta harga batu bara acuan (HBA).

Berdasarkan ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk kuartal I 2024 adalah realisasi pada bulan Agustus, September, dan Oktober Tahun 2023, yaitu kurs sebesar Rp15.446,85 per dolar AS, ICP sebesar US$86,49 per barel, inflasi sebesar 0,11 persen, dan HBA sebesar US$70 per ton sesuai kebijakan DMO Batubara.