Diperiksa sebagai Saksi Suap Gratifikasi, Eddy Hiariej Datangi KPK

Inionline.id – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej menyambangi Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi, Senin (4/12).

Pantauan di Kantor KPK, Eddy Hiariej yang mengenakan kemeja merah turut ditemani oleh tim kuasa hukumnya. Mereka tiba sekitar pukul 09.38 WIB.

“Alhamdulillah saya selalu siap [menjalani pemeriksaan],” ujar Eddy Hiariej di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12).

Eddy Hiariej tidak banyak mengomentari perihal kasusnya termasuk status hukum yang sudah menjadi tersangka. Pada hari ini, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka lain.

“Iya betul informasi yang kami peroleh untuk hadir dengan kapasitas sebagai saksi dalam berkas perkara tersangka lain Senin (4/12),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu (3/12).

Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diumumkan KPK secara resmi. Hanya saja, KPK telah menyurati Presiden RI Joko Widodo terkait status hukum yang bersangkutan.

Selain itu, pada Rabu, 29 November 2023, lembaga antirasuah telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI untuk mencegah Eddy Hiariej serta dua orang dekatnya yang bernama Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Terdapat satu orang lain yang juga diminta KPK untuk dicegah ke luar negeri yaitu Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Sejumlah saksi sudah diperiksa oleh KPK. Di antaranya ialah Anita Zizlavsky (lawyer) dan Thomas Azali (wiraswasta) yang diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 30 November 2023.

Penyidik KPK mendalami pengurusan sengketa perusahaan yang diduga melibatkan Eddy Hiariej.