Data Transaksi Janggal Pemilu Sudah Diserahkan PPATK ke KPK

Inionline.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah menyerahkan data transaksi janggal pada Pemilu 2024 kepada aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Iya beberapa sudah diserahkan kepada APH sesuai dengan dugaan tindak pidananya,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjawab pertanyaan perihal dugaan dana kampanye dari tambang ilegal melalui pesan tertulis, Senin (18/12).

Ivan tak bisa menyampaikan detail laporan yang telah diserahkan PPATK kepada APH karena masuk ke dalam data intelijen.

Dikonfirmasi terpisah, Humas PPATK Natsir Kongah membenarkan pihaknya telah menyerahkan laporan mengenai transaksi janggal dalam Pemilu 2024 kepada pihak terkait termasuk APH untuk ditindaklanjuti.

“Iya sudah disampaikan kepada APH,” kata Natsir.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengaku belum memperbarui informasi apakah KPK telah menerima laporan tersebut dari PPATK atau belum.

Ghufron memastikan KPK akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dari PPATK.

“Sampai saat ini KPK belum menerima hasil analisis transaksi mencurigakan tersebut dari PPATK, hari ini (Senin) akan kami cek kembali apakah sudah ada penyampaiannya dari PPATK,” ujarnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPK untuk menyelidiki dugaan transaksi janggal pada Pemilu 2024.

Hal itu menindaklanjuti temuan PPATK yang disampaikan dalam agenda ‘Diseminasi: Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara’ di Jakarta, Kamis (14/12).

“Bawaslu harus menyelidiki itu dan mengungkap kepada publik. Kalau itu uang haram, biasanya pencucian uang. Tangkap! Supaya diperiksa rekening yang dicurigai menerima dana politik secara tidak sah,” kata Mahfud dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan laporan transaksi yang diduga berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kampanye Pemilu 2024 meningkat 100 persen pada Semester II 2023.

“Kami lihat transaksi terkait dengan pemilu masif sekali laporannya ke PPATK. Kenaikan lebih dari 100 persen. Di transaksi keuangan tunai, transaksi keuangan mencurigakan, ini kami dalami,” kata Ivan.

Ivan menjelaskan PPATK menemukan beberapa kegiatan kampanye tanpa pergerakan transaksi dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

“Artinya ada ketidaksesuaian. Pembiayaan kampanye dan segala macam itu dari mana kalau RKDK tidak bergerak? Kami melihat ada potensi seseorang mendapatkan sumber ilegal untuk membantu kampanye,” ungkap Ivan.

Ia tidak menyebut identitas orang atau partai yang diduga menggunakan dana dari hasil tindak pidana untuk kampanye, tetapi PPATK sudah melaporkan dugaan tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu serta APH.