Besok Firli Bahuri Kembali Diperiksa Sebagai Tersangka

Inionline.id – Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri kembali diperiksa penyidik gabungan di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo besok, Kamis (21/12).

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menyebut Firli akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“(Pemeriksaan Firli Bahuri) Kamis besok,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (20/12).

Kendati demikian Arief enggan berkomentar apakah dalam pemeriksaan besok penyidik langsung menahan Firli atau tidak.

Pemeriksaan tersebut dijadwalkan penyidik gabungan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menerima praperadilan yang diajukan oleh Firli.

Dalam kasus pemerasan, setidaknya Firli sudah diperiksa sebanyak empat kali di Gedung Bareskrim Polri. Dua di antaranya saat masih berstatus sebagai saksi dan dua lainnya setelah ditetapkan menjadi tersangka.

Polda Metro Jaya menjerat Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL. Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Firli lantas mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023. Ia menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Namun hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan tak dapat menerima gugatan praperadilan Firli. Salah satunya dikarenakan bukti yang diajukan dinilai tidak relevan.

Di sisi lain, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat (15/12) lalu.

Sebagai tindak lanjut, Kejati DKI Jakarta telah menunjuk enam jaksa untuk meneliti berkas perkara tersebut. Para jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk meneliti dan memutuskan apakah berkas perkara tersebut telah lengkap atau tidak.