2 Tersangka Korupsi Pemeliharaan Jalan Rp2,4 M Ditetapkan Kejati Sumut

Inionline.id – Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan dua tersangka tindak pidana korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan provinsi pada UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli TA 2022 dengan anggaran Rp6,4 miliar.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan kedua tersangka yakni RTZ selaku Kepala UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara; dan TT selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli.

“Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan Provinsi pada UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli TA 2022 dengan anggaran Rp 6,4 miliar,” kata Yos, Selasa (12/12)

Yos menambahkan berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara ditemukan kerugian negara sebesar Rp2,45 miliar.

“Untuk tersangka RTZ tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit. Pemanggilan untuk RTZ akan dijadwalkan kembali. Sementara TT memenuhi panggilan dan dilakukan penahanan,” jelas Yos.

Adapun alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka TT karena tim penyidik telah memperoleh 2 alat bukti terkait perkara dugaan korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan. Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya.

“Terhadap tersangka TT dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai tanggal 12 Desember 2023 sampai dengan 31 Desember 2023 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan,” ungkap mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Lebih Subsidair Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasar 55 ayat (1) ke-1 KUHP.