Di Kasus Pemerasan SYL Polisi Segera Rampungkan Berkas Kasus Firli

Inionline.id – Polda Metro Jaya menyatakan akan segera merampungkan berkas perkara kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh komisioner KPK nonaktif Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri.

“Insyaallah segera dirampungkan pemberkasannya,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu (13/12).

Kendati demikian, Ade tak menjelaskan lebih lanjut soal progres atau perkembangan berkas perkara Firli tersebut. Termasuk, apakah masih ada saksi lain yang akan diperiksa oleh penyidik.

“Nanti kita update,” ucap Ade.

Hingga saat ini penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri telah memeriksa 98 saksi dan 11 ahli dalam perkara ini.

Berdasarkan catatan CNNIndonesia.com ada beberapa saksi yang telah diperiksa yakni SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Kemenkumham Brigjen Anom Wibowo, Bos Alexis Group sekaligus Ketua PBSI Alex Tirta, mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dan lainnya.

Sementara itu para ahli yang telah dimintai keterangan di antaranya ahli hukum pidana, ahli hukum acara, ahli atau pakar mikroekspresi, ahli digital forensik, ahli kriminolog, hingga dari Dewan Pers.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul, pada Rabu (22/11).

Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Buntut status tersangka itu, Firli melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana telah digelar pada Senin (11/12).

Dalam permohonannya, Firli meminta hakim tunggal Praperadilan PN Jaksel, Imelda Herawati memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi yang menjerat dirinya.

Pihak Firli menilai penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya tidak sah karena Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan diterbitkan pada tanggal yang sama yaitu 9 Oktober 2023.

Hal tersebut dianggap tidak sesuai dengan ketentuan proses penyelidikan dan penyidikan yang telah diatur secara tegas dan jelas pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya pada Pasal 1 angka 2 KUHAP Jo Pasal 1 angka 5 KUHAP.

“Memerintahkan termohon [Kapolda Metro Jaya] untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon,” kata kuasa hukum Firli, Ian Simanjuntak, Senin (11/12).