Soal Pernikahan Bocah 10 Tahun di Sampang yang Viral, Ini Penjelasan Kemenag

Berita1057 views

Inionline.id – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Abdul Wafi, angkat bicara soal seorang bocah berusia 10 tahun di salah satu desa di Kecamatan Robatal, Sampang, viral di media sosial karena diduga melakukan pernikahan dini.

“Saya luruskan, itu bukan nikah dini, tapi pinangan. Kami sudah telusuri ke bawah, dua bocah yang viral masih belum berstatus nikah,” kata Abdul Wafi kepada CNNIndonesia.com, Jumat (3/11).

Abdul menyampaikan usai bocah itu viral, pihaknya melakukan melakukan penelusuran ke bawah didampingi pejabat kecamatan dan desa untuk memastikan apakah bocah itu memang benar-benar menikah atau tidak.

“Itu hajatan pinangan antar kedua keluarga yang menjodohkan kedua anaknya. Biasa kalau adat Madura,” ujarnya.

Lebih lanjut, Abdul menyampaikan jika Kemanag sudah sering memberikan edukasi pemahaman kepada masyarakat dengan cara sosialisasi bahwa seseorang anak bisa menikah di usia 19 tahun.

“Sudah kami sosialisasikan di bawah soal pernikahan dini, minimal berumur 19 tahun,” ujarnya.

Sebelumnya, viral sebuah video yang memperlihatkan seorang anak laki-laki dan perempuan berdiri berdampingan di depan rumah.

Bocah laki-laki dan perempuan itu tampak memegang buket uang pecahan Rp100 ribu. Anak laki-laki mengenakan kopiah, baju putih, dan sarung terus menebar senyum. Dalam keterangan video kedua bocah tersebut masih berusia 10 tahun.