Selasa 7 November, Polda Metro Jaya Kembali Periksa Firli Bahuri

Inionline.id – Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri pada Selasa, (7/11) pekan depan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik telah mengirim surat panggilan pemeriksaan kepada Firli pada Kamis lalu (2/11).

“Telah dikirimkan surat panggilannya pada tanggal 2 November 2023 kemarin, untuk jadwal pemeriksaan di hari Selasa tanggal 7 November 2023,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta, (3/11).

Ade mengatakan pemeriksaan tersebut adalah agenda penyidikan lanjutan guna mendapatkan keterangan tambahan dari Firli. Pemeriksaan dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB di Gedung Promoter Polda Metro Jaya.

“Agenda lanjutan penyidikan berikutnya, yaitu adalah pemeriksaan keterangan tambahan, pemeriksaan tambahan, pengambilan keterangan tambahan terhadap saksi FB selaku ketua KPK RI,” jelas Ade.

Selain Firli, Ade mengatakan tim penyidik juga bakal memanggil satu pegawai KPK pada Senin (6/11) pekan depan untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. Kendati demikian, Ade enggan merinci nama pegawai KPK yang dimaksud.

“Pada tanggal 6 hari Senin, 6 November 2023, kembali penyidik memanggil satu orang saksi lagi dari pegawai KPK,” kata dia.

Sebelumnya, Firli telah diperiksa sebagai saksi di Bareskrim Polri pada Selasa (24/10). Firli diperiksa selama kurang lebih 10 jam oleh penyidik gabungan di Gedung Bareskrim, alih-alih di Mapolda Metro Jaya.

Firli sedianya dijadwalkan diperiksa di Polda Metro Jaya. Namun, lewat surat dari Pimpinan KPK disampaikan permintaan agar pemeriksaan Firli dilakukan di Bareskrim Polri.

Dalam kasus ini, rumah di Kertanegara nomor 46 dan rumah pribadi Firli di Bekasi juga telah digeledah Polisi.

Penyidik menggunakan pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.