Meski Beton Dikorupsi Jadi Baja, Alasan Basuki Jamin Tol MBZ Aman

Berita1057 views

Inionline.id – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menjamin kontruksi Tol Jakarta-Cikampel (Japek) II alias Tol MBZ aman meskipun rangka betonnya dikorupsi dan diganti jadi baja.

Jaminan keamanan ia berikan karena penggunaan rangka baja secara kekuatan tak jauh beda dengan rangka beton. Rangka baja yang digunakan sekarang juga katanya, sudah diuji sertifikasi.

Rangka itu juga sudah dipakai di sejumlah proyek.

“Kalau baja, yang (Tol) Tomang itu baja. Jadi enggak ada masalah antara baja dengan beton. Di Tomang itu baja, mana lagi? Cikunir? Baja kan?” kata dia saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta Selatan, Selasa (21/11).

“Menurut kami dari Kementerian PUPR, enggak ada risiko. Itu udah diuji oleh Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ). Sudah ada sertifikasinya,” sambung dia.

Basuki pun memastikan bahwa Tol MBZ sudah sesuai dengan standar keamanan. Menurutnya, pemilihan penggunaan rangka beton atau baja tergantung pada teknis.

“Kalau teknis enggak ada masalah. Itu pilihan teknis. Bisa beton, bisa baja. Hanya pilihan teknis. Kalau baja akan lebih cepat dikerjakan,” ungkapnya.

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membeberkan modus kecurangan kasus korupsi pembangunan Tol MBZ tahun 2016-2017.

Kasubdit TPPU Direktorat Penyidikan Jampidsus, Haryoko Ari Prabowo mengatakan aksi korupsi tersebut dilakukan para tersangka dengan mengurangi spesifikasi atau volume proyek. Ia menyebut proyek jalan layang yang seharusnya dibangun dengan menggunakan rangka beton itu justru diubah menjadi rangka baja.

“Rencananya memang diawal pakai beton, kemudian diubah menjadi baja,” ujarnya kepada wartawan, Senin (20/11).

Kendati demikian, Haryoko enggan membeberkan lebih lanjut siapa sosok tersangka yang berperan melakukan perubahan tersebut.

Di sisi lain, ia menyebut pihaknya juga masih berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung total kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

Dalam kasus ini, Kejagung menduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu. Akibatnya ditemukan indikasi kerugian keuangan negara pada proyek senilai Rp13,5 triliun tersebut.

Sementara itu terdapat lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara ini. Mereka adalah Djoko Dwijono (DD), Dirut PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) periode 2016-2020; YM, Ketua Panitia Lelang JJC; TBS, tenaga ahli Jembatan PTLGC.