Mulai Terungkap Duduk Perkara Dugaan Korupsi Tol MBZ, Menteri Basuki Buka Suara

Headline, Nasional1557 views

Inionline.id – Mulai terungkap duduk perkara kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol MBZ tahun 2016-2017.

September lalu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan modus yang dilakukan adalah mengurangi spesifikasi atau volume proyek dan mengatur pemenang tender.

Kuntadi menjelaskan perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh tiga tersangka, yakni Djoko Dwijono (DD) selaku Dirut PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JCC) periode 2016-2020, YM selaku Ketua Panitia lelang proyek JCC, serta TBS selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.

Berdasarkan perannya, Djoko diduga melakukan pemufakatan jahat dengan pemenang lelang, setelah sebelumnya mengatur spesifikasi barang yang ditujukan agar menguntungkan pihak tertentu.

Sedangkan, YM selaku Ketua Panitia Lelang proyek JCC turut serta melakukan pemufakatan jahat dengan mengkondisikan pengadaan barang yang sudah ditentukan siapa pemenangnya.

“Saudara TBS selaku tenaga ahli, diduga turut serta menyusun gambar rencana teknik akhir atau Detail Engineering Design (DED) yang di dalamnya terdapat pengkondisian pengurangan spesifikasi Kuntadi, September 2023 lalu.

Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain tiga tersangka tadi, Kejagung juga menjerat Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas (SB) sebagai tersangka korupsi.

Satu tersangka lainnya adalah Ibnu Noval (IBN), mantan Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya karena dinilai menghalangi penyidikan.

Baru-baru ini, Kejagung mengungkap secara spesifik modus kecurangan dalam proyek tol MBZ itu.

Kasubdit TPPU Direktorat Penyidikan Jampidsus Haryoko Ari Prabowo mengatakan aksi korupsi tersebut dilakukan para tersangka dengan mengurangi spesifikasi atau volume proyek.

Ia menyebut proyek jalan layang yang seharusnya dibangun dengan menggunakan rangka beton itu justru diubah menjadi rangka baja.

“Rencananya memang diawal pakai beton, kemudian diubah menjadi baja,” ujarnya, Senin (20/11).

Kendati demikian, Haryoko enggan membeberkan lebih lanjut siapa sosok tersangka yang berperan melakukan perubahan tersebut.

Kejagung masih berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung total kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

Dalam kasus ini, Kejagung juga menduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu. Akibatnya ditemukan indikasi kerugian keuangan negara pada proyek senilai Rp13,5 triliun tersebut.

Menteri PUPR buka suara

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono pun turut bersuara soal penggantian material rangka beton menjadi baja.

Menurutnya, penggunaan rangka baja tak akan menimbulkan risiko dan tak jauh berbeda dengan rangka beton. Pasalnya, rangka baja yang digunakan sekarang sudah diuji sertifikasi.

“Menurut kami dari Kementerian PUPR, enggak ada risiko. Itu sudah diuji oleh Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ). Sudah ada sertifikasinya,” kata dia saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta Selatan, Selasa (21/11).

Basuki pun memastikan bahwa Tol MBZ sudah sesuai dengan standar keamanan. Menurutnya, pemilihan penggunaan rangka beton atau baja tergantung pada teknis.

“Kalau teknis enggak ada masalah. Itu pilihan teknis. Bisa beton, bisa baja. Hanya pilihan teknis. Kalau baja akan lebih cepat dikerjakan,” ungkapnya.