KPU TETAPKAN PASANGAN CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Berita1357 views

Inionline.id – Sesuai Jadwal dan Tahapan Pemilu Serentak 2024, Senin, 13 November 2023, Komisi Pemilihan Umum menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.  Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu Tahun 2024 dilakukan pukul 14.02.24 WIB dalam sidang pleno KPU tertutup, di Ruang Rapat Lantai 1 Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat.

Tahapan Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diawali dengan proses pendaftaran. Berdasarkan waktu pendaftaran, sebagai berikut:

I. URUTAN PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

H. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D. dan Dr. (H.C.) H. A. Muhaimin Iskandar, mendaftar hari Kamis, tanggal 19 Oktober 2023, Pukul 09.36 WIB, diusulkan oleh Gabungan Partai Politik sebagai berikut:

H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P. dan Prof. Dr. H. M. Mahfud MD mendaftar hari Kamis, tanggal 19 Oktober 2023, Pukul 12.20 WIB, diusulkan oleh Gabungan Partai Politik sebagai berikut:

H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar hari Rabu, tanggal 25 Oktober 2023, Pukul 11.20 WIB, diusulkan oleh Gabungan Partai Politik sebagai berikut:

II. PEMERIKSAAN KESEHATAN BAKAL PASANGAN CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DALAM PEMILU 2024

Setelah melakukan Pendaftaran, dilanjutkan Pemeriksaan Kesehatan dilaksanakan di RSPAD Gatot Soebroto dengan jadwal pelaksaaan sebagai berikut:

III. PENYERAHAN HASIL PEMERIKSAAN KESEHATAN

Penyerahan Hasil Pemeriksaan Kesehatan oleh Kepala RSPAD Gatot Soebroto kepada KPU, hari Jumat, tanggal 27 Oktober 2023, dengan hasil sebagai berikut:

IV. HASIL VERIFIKASI DOKUMEN PERSYARATAN BAKAL CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DALAM PEMILU 2024

V. PENETAPAN PASANGAN CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DALAM PEMILU TAHUN 2024

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023, tanggal 13 November 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Setelah penetapan, KPU akan melaksanakan tahap Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Acara akan digelar di kantor KPU RI pada Selasa (14/11/2023). Untuk masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 dan akan berlangsung hingga 10 Februari 2024.

VI. PENANDATANGANAN SERAH TERIMA SATGAS PAM CAPRES DAN CAWAPRES

KPU juga melakukan Penandatanganan Serah Terima Satgas PAM Capres dan Cawapres berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2018 tentang Pengamanan dan Pengawalan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Serah Terima tersebut tertuang dalam Berita Acara Nomor: BA/1/XI/OPS.1.1./2023 ditandatangani oleh Komisaris Jenderal Polisi Dr. Mohammad Fadil Imran, M.Si., Kabaharkam Polri selaku Kepala Operasi Pusat ”MANTAP BRATA 2023-2024” dengan Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan Sutrisno.

Ada pun isi berita acara tersebut adalah sebagai berikut:

1. PIHAK KESATU menyerahkan 444 personel Polri berikut kelengkapan pendukung yang melekat dalam Satuan Tugas Pengamanan dan Pengawalan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Satgas Pam Capres dan Cawapres) pada Pemilihan Umum Tahun 2024, terdiri dari:
a. Pamwal Capres H. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D. berjumlah 74 personel (dua Tim);
b. Pamwal Capres H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P. berjumlah 74 personel (dua Tim);
c. Pamwal Capres H. Prabowo Subianto berjumlah 74 personel (dua Tim);
d. Pamwal Cawapres Dr. (H.C.) H. A. Muhaimin Iskandar berjumlah 74 personel (dua Tim);
e. Pamwal Cawapres Prof. Dr. H. M. Mahfud MD berjumlah 74 personel (dua Tim);
f. Pamwal Cawapres Gibran Rakabuming Raka berjumlah 74 personel (dua Tim).

2. PIHAK KEDUA menerima penyerahan tersebut dalam keadaan lengkap selanjutnya pihak Kedua akan menugaskan Satgas Pam Capres dan Cawapres sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.