KPU TETAPKAN DAFTAR CALON TETAP (DCT) ANGGOTA DPR DAN DPD UNTUK PEMILU SERENTAK 2024

Headline1657 views

Inionline.id – Sesuai Jadwal dan Tahapan Pemilu Serentak 2024, hari ini, Jumat, 3 November 2023 adalah Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Calon Anggota DPR RI, DPD, DPRD DPRD Provinsi Kabupaten/ Kota se-Indonesia.

Daftar Calon Tetap Anggota DPR, Daftar Calon Tetap Anggota DPRD provinsi, dan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD kabupaten/kota yang selanjutnya disebut DCT adalah daftar calon tetap yang memuat nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu, nama Partai Politik Peserta Pemilu, tanda gambar Partai Politik Peserta Pemilu, nomor urut calon, foto diri terbaru calon, nama lengkap calon, jenis kelamin calon dan kabupaten/kota tempat tinggal calon.

Sedangkan Daftar Calon Tetap Anggota DPD yang selanjutnya disebut DCT Anggota DPD adalah daftar calon tetap yang memuat nomor calon, nama lengkap calon yang disusun berdasarkan abjad, pas foto diri terbaru calon, jenis kelamin, dan kabupaten/kota tempat tinggal calon.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, KPU menyusun dan menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR dan DPD untuk Pemilu Serentak 2024 pada tanggal 4 Oktober – 3 November 2023.

Sebagai informasi, pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) oleh partai politik peserta pemilu sudah berlangsung sejak 1-14 Mei 2023. Proses pencalonan legislatif ini adalah pintu awal mewujudkan lembaga legislatif. Sedangkan, pendaftaran bakal calon anggota DPD sudah dimulai pada 6 Desember 2022 lalu.

Informasi terkait DCT, akan diumumkan di laman resmi KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, media massa nasional/lokal, dan media elektronik. Masyarakat dapat melihat nama nama caleg yang berkontestasi di daerah pemilihan (Dapil) mereka untuk Pemilu Serentak 2024.

Berdasarkan hasil Verifikasi atas Pengajuan Pengganti Calon Sementara Anggota DPR dan DPD Pasca Masukan dan Tanggapan Masyarakat atas DCS serta Hasil Verifikasi pada masa Pencermatan Rancangan DCT, berikut DCT Anggota DPR dan DPD untuk Pemilu Serentak 2024.

I. DAFTAR CALON TETAP (DCT) DPR RI PEMILU SERENTAK 2024

Berdasarkan hasil verifikasi atas pengajuan penggantian calon sementara anggota DPR pada pasca masukan dan tanggapan masyarakat dan juga hasil verifikasi administasi pada masa Pencermatan Rancangan DCT, seperti termuat dalam tabel di atas, berikut kronologisnya:

Pada awal masa pendaftaran bakal calon anggota DPR tanggal 1 sampai 14 Mei 2023, jumlah yang diajukan oleh 18 Partai Politik Peserta Pemilu 2024 ada sebanyak 10.323.

Kemudian pada waktu Pengumuman dan Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) ditetapkan sebanyak 9.919 bakal calon anggota DPR.

Setelah KPU mengumumkan dan adanya tanggapan masyarakat, serta mekanisme internal partai untuk merespon tanggapan masyarakat tersebut, selanjutnya yang diajukan pada masa Pencermatan Rancangan DCT dari 18 Partai Politik Peserta Pemilu 2024 jumlahnya 9.918, Artinya berkurang satu orang.

Kemudian dari jumlah 9.918 tersebut, KPU melakukan verifikasi administrasi. Berdasarkan verifikasi jumlah yang memenuhi syarat untuk masuk DCT dan ditetapkan oleh KPU, hari ini Jumat, 3 November 2023 jumlahnya adalah 9.917, meliputi 18 Partai Politik Peserta Pemilu 2024, tersebar di 84 daerah pemilihan.

“Kira-kira gambarannya begini, pada waktu DCS jumlahnya kan 9.919 orang, kemudian dari angka tersebut yang diajukan untuk pencermatan Rancangan DCT jumlahnya 9.918, berkurang satu orang karena ada satu partai, yakni Gelora yang mengurangi jumlah calon satu orang, “ kata Hasyim.

“Dari jumlah 9.918 kemudian KPU lakukan verifikasi. Berdasarkan jumlah yang memenuhi syarat tersebut, jumlah calon yang tidak memenuhi syarat ada satu orang, karena ada kegandaan yang bersangkutan di tingkat pusat dicalonkan oleh Partai Perindo dan ternyata dia dicalonkan juga oleh Partai Gerindra untuk DPRD Provinsi Kalimantan Barat, sehingga dinyatakan tidak memenuhi Syarat. KPU kemudian mengumumkan dan menetapkan DCT sebanyak 9.917,” lanjutnya.

KPU juga melakukan rekapitulasi usia calon Anggota DPR RI Pemilu Tahun 2024, sebagai berikut:

DATA USIA DCT DPR RI PEMILU 2024 BERDASARKAN USIA

II. DAFTAR CALON TETAP (DCT) DPD RI PEMILU SERENTAK 2024

Untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) KPU memberikan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada Bakal Calon Perseorangan DPD di seluruh Indonesia di 38 Daerah Pemilihan (Dapil). Jumlah yang mengakses Silon ada sebanyak 1.030. Kemudian dari jumlah 1.030 itu Bakal Calon Perseorangan DPD yang mengikuti penyerahan dukungan, jumlahnya ada 865 orang.

Dari yang menyampaikan atau menyerahkan dukungan tersebut, jumlah Bakal Calon Perseorangan DPD yang memenuhi syarat dukungan berjumlahnya 701. Dari yang memenuhi syarat dukungan 701 tersebut, yang mendaftarkan diri pada masa Bakal Calon Perseorangan DPD tanggal 1 sampai 14 Mei 2023 berjumlahnya adalah 683, yang tidak mendaftarkan diri ada 18 orang.

KPU kemudian melakukan verifikasi terhadap 683 orang Bakal Calon Perseorangan DPD. Hasil verifikasi, 113 orang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), 568 belum memenuhi Syarat (BMS), dan 2 orang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Selanjutnya setelah melalui masa perbaikan, pada verifikasi akhir Bakal Calon Perseorangan DPD yang MS ada 675 orang dan yang TMS ada 8 orang. Tetapi, yang kemudian masuk ke DCS ada 674 orang, karena ada satu orang yang mengundurkan diri dan memilih untuk menjadi untuk jadi calon anggota DPR.

Kemudian dari DCS menuju DCT, ada empat orang lagi yang mengundurkan diri, satu orang TMS karena adanya tanggapan masyarakat, dan satu orang yang TMS berkaitan dengan masa jeda 5 tahun, setelah yang bersangkutan selesai menjalani pidana.

“Jadi bagi orang yang pernah terkena pidana itu masih tetap dapat mendaftarkan diri dengan sejumlah persyaratan, di antaranya adalah harus sudah selesai menjalani pidananya, sudah bebas murni dan kemudian memenuhi masa jeda 5 tahun terhitung sejak yang bersangkutan bebas murni atau telah selesai menjalani pidananya,” jelas Hayim.

Berdasarkan data yang KPU peroleh dari lembaga penegakan hukum, ada satu orang yang belum memenuhi genap masa jeda 5 tahun, sehingga dinyatakan TMS. Adapun total untuk DCT DPD yang ditetapkan Jumat, 3 November 2023 jumlahnya adalah 668 orang dengan rincian DCT DPD laki-laki 535 dan DCT DPD perempuan 133.

KPU juga melakukan rekapitulasi usia calon Anggota DPD Pemilu Tahun 2024, sebagai berikut:

DATA USIA DCT DPD RI PEMILU 2024 BERDASARKAN USIA

Sebagai Informasi, masyarakat dapat mengakses DCT anggota DPR dan DPD untuk Pemilu Serentak 2024 melalui website https://infopemilu.kpu.go.id/

Demikian disampaikan rilis DCTAnggota DPR dan DPD untuk Pemilu Serentak 2024.