Anwar Usman Bantah Hambat Pembentukan MKMK Permanen Jelang Diperiksa

Inionline.id – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membantah tudingan yang menyatakan dirinya telah menghambat proses pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Menurutnya, pembentukan MKMK bukan ditentukan dirinya sendiri, melainkan oleh sembilan hakim konstitusi lewat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Hal itu disampaikan Usman saat hendak menjalani pemeriksaan untuk kedua kalinya atas dugaan pelanggaran kode etik hakim di balik putusan syarat batas usia minimal capres-cawapres di Gedung MK, Jakarta, Jumat (3/11) siang.

“Wah engga benar itu. Salah itu. Apa suara saya sendiri bisa? Kan harus melalui RPH,” kata Usman.

Namun, Anwar enggan menjelaskan alasan kekosongan MKMK sejak 2021 – awal 2023. Anwar beralasan harus bergegas menjalani pemeriksaan.

“Itu udag dijelaskan di MKMK ya? Oke? Itu materi. Oke ya? Saya udah ditunggu ya. Okee ya? Makasih,” kata pria yang dikenal pula sebagai adik ipar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu.

Sebelumnya salah satu pelapor etik hakim konstitusi, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengungkapkan alasan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen tidak dibentuk.

Hal itu diungkapkan Zico dalam sidang pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, Jumat siang ini.

“Kedelapan Hakim yang lain itu sudah setuju untuk membentuk MKMK permanen dengan ketuanya adalah Prof Jimly, tapi yang tidak menyetujui adalah Pak ketua MK Anwar Usman,” kata dia yang juga berprofesi sebagai advokat itu dalam sidang pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Dalam laporan Zico itu, Anwar Usman menjadi pihak terlapor.

Zico mengaku informasi tersebut dapat dipertanggungjawabkan karena dia dapat dari mantan hakim MK. Hal itu juga tidak melanggar etik karena informannya sudah tak menjabat sebagai hakim konstitusi.

“Ini adalah informasi yang saya dapat dari internal MK, ya saya sudah Tulis laporan siapa sumbernya, dan itu tidak melanggar etik karena orangnya sudah tidak di MK,” ucap dia.

Zico pun meminta agar MKMK menelusuri lebih dalam terkait informasi tersebut. Menurutnya, permasalahan itu berbahaya karena terdapat potensi penghalangan pengawasan terhadap institusi MK.