Hingga Desember 2023 Pemprov DKI Gelar Razia Uji Emisi Tiap Pekan

Berita1357 views

Inionline.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menggelar razia uji emisi dengan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor tidak lolos uji emisi setiap pekan hingga Desember 2023.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyampaikan razia tilang uji emisi itu akan digelar mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

“Hingga akhir 2023 ini. Seminggu sekali dan tiap minggu itu tidak hanya satu kali tetapi bisa dua, tiga kali,” kata Asep di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, Rabu (1/11).

Asep mengatakan razia uji emisi akan dilakukan di lima lokasi. Pertama, di Jalan Perintis Kemerdekaan dekat dengan pintu keluar Terminal Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Kedua, di Jalan Pemuda, depan Antam, Jakarta Timur. Ketiga, di kawasan pintu keluar Terminal Blok M, Jakarta Selatan. Keempat, di Jalan Lodan, sebelum gerbang tol Ancol Timur, Jakarta Utara. Kelima, di Jalan Lingkar Luar Meruya, Jakarta Barat.

Ia menuturkan kendaraan roda dua tak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp250 ribu. Sementara untuk kendaraan roda empat sebesar Rp500 ribu.

Menurutnya, penerapan sanksi tilang ini berdasarkan pada Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Asep menyebut razia uji emisi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi bertujuan untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta dan sekitarnya.

“Diharapkan ke depannya dengan semakin baiknya kualitas udara kesadaran masyarakat juga semakin meningkat, maka kualitas udara juga semakin baik lagi dan polusi udara juga mudah-mudahan berkurang,” ucapnya.