Atas Kasus Suap dan Gratifikasi Yana Mulyana Dituntut 5 Tahun Penjara

Inionline.id – Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dituntut dengan pidana lima tahun penjara atas kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

Sidang tuntutan pidana tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (29/11).

“Pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) juga menuntut supaya Yana membayar uang pengganti sejumlah Rp435,7 juta, Sin$14.520, YEN645.000, dan Bath15.630.

Jaksa juga meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini mencabut hak politik Yana selama tiga tahun terhitung setelah yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokok.

Yana dinilai melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung yang juga sebagai Pengguna Anggaran (PA) Tahun 2022-2023 Dadang Darmawan dituntut dengan pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta serta uang pengganti sejumlah Rp271,9 juta.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perhubungan Kota Bandung tahun 2022-2023 sekaligus sebagai Kepala Bidang Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairur Rijal dituntut dengan pidana empat tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp587,3 juta, Bath85.670, Sin$187, RM2.811 dan WON950.000.

Dadang dan Khairul juga dinilai jaksa terbukti melakukan tindak pidana suap dan penerimaan gratifikasi.

Tiga terpidana yang merupakan pihak swasta sudah dijebloskan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat pada Selasa, 26 September 2023.

Mereka atas nama Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) Benny; Vertical Solution Manager PT SMA Andreas Guntoro; dan Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO) Sony Setiadi.

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan kamera pengawas atau CCTV Smart Camera dengan menggunakan produk Huawei serta paket pekerjaan Internet Service Provider (ISP) berupa “Tarif Internet di Persimpangan – Akses Internet Dedicated – 150 Mbps Internasional” dan “Tarif Internet ATCS – Akses Internet Dedicated – 150 Mbps Internasional” melalui proses e-catalogue.