Wacana Gibran Maju Cawapres Usai Putusan MK Ditanggapi Presiden Jokowi

Berita1457 views

Inionline.id – Terkait putranya sekaligus Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang diwacanakan akan maju sebagai cawapres pada Pilpres 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat suara.

Jokowi mengatakan penentuan capres dan cawapres ditentukan oleh parpol atau koalisi parpol.

“Pasangan capres-cawapres ditentukan parpol atau gabungan parpol,” kata Jokowi dalam video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/10).

Jokowi lantas mempersilakan publik bertanya kepada parpol yang memiliki kewenangan untuk mengusung capres-cawapres tersebut. Ia pun mengklaim tak akan ikut campur soal urusan capres.

“Jadi silakan tanya saja ke parpol, itu wilayah parpol. Dan saya tak campuri urusan penentuan capres cawapres,” kaya dia.

Nama Gibran baru-baru ini semakin santer bakal dicalonkan mendampingi Prabowo Subianto pada Pemilu 2024. Di tengah isu tersebut, putra Presiden Jokowi itu mengaku komunikasinya dengan sejumlah petinggi partai masih terjalin dengan baik.

“Lancar dong. Santai aja. Kan, terakhir rakerda di Semarang kami masih ikut,” kata Gibran.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan salah satu gugatan uji materi tentang pasal dalam UU Pemilu mengenai syarat capres-cawapres pada Senin siang (16/10).

MK mengabulkan gugatan mengenai syarat capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Putusan ini merespons permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan akan memanggil Gibran pada Rabu (18/10). Hal itu disampaikan Gibran sebelum MK mengabulkan gugatan mengenai syarat capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.