Keputusan KPU RI Soal Putusan MK NOMOR 90/PUU-XXI/2023

Berita557 views

Inionline.id – KPU RI telah memutuskan :
1. Bahwa ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum mengatur tentang syarat usia untuk menjadi calon Presiden dan calon
Wakil Presiden yaitu berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
2. Bahwa Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan uji materi terhadap ketentuan
Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum melalui
Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023dengan amar Putusan sebagai berikut:
Mengadili
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan
“berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”bertentangan dengan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40
(empatpuluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui
pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”. Sehingga Pasal 169 huruf q
Undang-Undang Nomor 7 Tahun2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya
berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang
menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan
kepala daerah”;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
3. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum Putusan 90/PUU-XXI/2023
halaman 56 Poin [3.14.3] menyatakan “lebih lanjut, ketentuan Pasal 169 huruf q UU Nomor
7 Tahun 2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya.”;
4. Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi, Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah
Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada
upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam
Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding);
5. Bahwa KPU telah membentuk Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang diundangkan
pada tanggal 13 Oktober 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan
Wakil Presiden, di mana syarat usiacalon Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Pasal
13 ayat (1) huruf q yaitu berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
6. Bahwa posisi KPU sebagai Penyelenggara Pemilu taat dan patuh pada ketentuan yang telah
diatur dalam UUPemilu maupun Putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga dalam konteks
Putusan MK Nomor 90/ PUU- XXI/2023, KPU akan melakukan penyesuaian norma dalam
Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 dengan Putusan MK tersebut;
7. Bahwa dalam hal terdapat kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang akan dicalonkan
sebagai calon presiden atau calon wakil presiden maka diberlakukan ketentuan Pasal 171
ayat (1) dan ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017, yaitu:
(1) “Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil
bupati, walikota, dan wakil walikota yang akan dicalonkan oleh Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden
harus meminta izin kepada Presiden”
(4) “Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan
wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau
calon Wakil Presiden.”