Tidak Omdo! Dewan Asep Arwin Kotsara Bantu 5 Juta Rupiah Perbaiki Posyandu RW 03 Jatiasih Bekasi

Antar Daerah257 views

Bekasi, Inionline.id – Anggota DPRD Jawa Barat daerah pemilihan (dapil) Kota Bekasi – Depok Asep Arwin Kotsara menggelar Sosialisasi Peraturan daerah (Perda) nomor 3 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan anak, Senin (02/10/2023).

Sebelum memaparkan materi Sosperda, Asep Arwin secara simbolis menyerahkan bantuan uang tunai sebesar 5 juta rupiah untuk renovasi Posyandu RW 03, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.

“Saya tunaikan janji saya hari ini kepada warga RW 03 Jatimekar, beberapa waktu yang lalu saya menerima aduan masalah Posyandunya, maka saya gerak cepat untuk membantu renovasinya,” ujar Asep Arwin.

Soal Sosperda Perlindungan Anak, politisi PKS ini mengatakan bahwa latar belakang Perda ini jelas bahwa hak setiap anak harus dijunjung tinggi sebagaimana yang termuat dalam UUD RI Tahun 1945 dan Konvensi PBB.

Namun demikian, fenomena kekerasan dan eksploitasi anak masih sering terjadi, seperti anak telantar, anak yang menjadi korban tindak kekerasan, dan lain-lain.

“Penyelenggaraan perlindungan anak menjadi hal yang sangat penting untuk menjamin anak agar dapat diasuh dan dibesarkan dalam lingkungan suportif,” katanya.

Dirinya juga mengajak masyarakat agar berperan aktif dalam pelaksanaan Perda Perlindungan Anak yang sudah resmi digulirkan.

Point-pointnya adalah :

– pemberian saran dan pertimbangan dalam penyelenggaraan perlindungan anak

– diseminasi informasi dalam rangka perlindungan anak

– penyediaan dana, jasa, serta sarana dan prasarana dalam rangka perlindungan anak

– pemberian edukasi dalam upaya peningkatan akhlak anak

– pencegahan terjadinya perkawinan anak, kekerasan, eksploitasi, diskriminasi dan penelantaran anak

– pelaporan, pertolongan darurat dan perlindungan bagi anak yang mengalami perkawinan anak, kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan penelantaran

– advokasi penanganan perkawinan anak, kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan penelantaran terhadap anak

– fasilitasi proses pemulangan dan atau reintegrasi sosial dan kegiatan lainnya yang mendukung upaya perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak.