Soal Pimpinan KPK di Kasus Pemerasan SYL, Polda Metro Masih Tutup Mulut

Inionline.id – Polda Metro Jaya masih merahasiakan sosok pimpinan KPK yang menjadi terlapor dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertahanan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan peyidik masih fokus melihat peristiwa pidana dalam kasus dugaan pemerasan ini.

“Kami baru melihat peristiwanya saja dulu, nanti berkembang ke arah siapa yang betul-betul menerima, nanti dari hasil penyelidikan,” kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Rabu (11/10).

Karyoto juga tak membeberkan siapa pihak yang melaporkan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ini ke polisi. Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat menyebut pihak pelapor dalam kasus ini adalah sosok yang dikenal publik.

“(Pelapornya) ya dari pihak-pihak yang datang itu lah, nanti dari penyidik saja,” ucap dia.

Syahrul Yasin Limpo terseret dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementan. Ia disebut-sebut sudah ditetapkan jadi tersangka oleh KPK, tetapi belum ada pengumuman resmi. Saat ini, Syahrul telah mengundurkan diri dari kursi Mentan.

Selain itu, Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan tahun 2021.

Ada enam orang yang telah diperiksa Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di tahap penyelidikan. Di antaranya adalah Syahrul hingga Kombes Irwan Anwar.

Kasus ini juga telah dinaikan statusnya ke tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.