Soal Kisruh Status SYL, Sahroni Sebut DPR Pertimbangkan Panggil KPK

Inionline.id – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan pihaknya akan mengatur jadwal pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kisruh penetapan tersangka dugaan korupsi Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pasalnya, hingga saat ini KPK belum juga mengumumkan status SYL. Di sisi lain, KPK sudah menaikkan kasus dugaan korupsi SYL ke penyidikan. KPK juga sudah melakukan penggeledahan terhadap rumah dinas dan kantor SYL.

“Saya bilang karena ini masa reses, saya bilang nanti akan kita pertanyakan di masa sidang yang akan datang. 1 Oktober, setelah kita masuk masa sidang,” kata Sahroni di acara Political Show CNN Indonesia TV, Senin (9/10) malam.

Sahroni menyampaikan sikap KPK yang belum juga mengumumkan status SYL menjadi pertanyaan bagi publik. Terlebih, publik justru mengetahui status SYL dari Surat perintah penyidikan (sprindik) yang beredar.

Setelah sprindik itu beredar, KPK juga tidak kunjung mengambil sikap. Justru, kata Sahroni, malah Menko Polhukam Mahfud MD yang buka suara terkait status tersangka SYL.

Menurutnya, hal itu tak pantas. Sebab, pengumuman tersangka SYL adalah tupoksi KPK, bukan Menko Polhukam.

“Institusi lah yang menyampaikan apa yang harus disampaikan kepada publik. Ini kan beredar surat, sprindik beredar, tapi hingga sampai saat ini KPKĀ belum menyampaikan secara resmi yang harus disampaikan secara terbuka,” kata dia.

Berdasarkan informasi hasil gelar perkara yang diterima, pimpinan KPK menyepakati Yasin Limpo dan dua pejabat Kementan lainnya sebagai tersangka.

Status tersangka itu pun sudah dikonfirmasi Menko Polhukam Mahfud MD.

SYL pun sudah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Mentan. Jokowi menunjuk Kepala Badan Pangan Arief Prasetyo Adi menjadi pelaksana tugas Mentan.