Pj Gubernur DKI Heru Budi Masa Jabatannya Diperpanjang hingga 2024

Antar Daerah157 views

Inionline.id – Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerima Surat Keputusan (SK) masa perpanjangan masa jabatannya dari Mendagri Tito Karnavian.

Ia menerima SK itu di Kantor Kemendagri pada Senin (16/10). Heru tiba pada Pukul 11.26 WIB ditemani jajaran pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

“Ya, saya terima SK-nya,” kata Heru usai menerima SK.

Heru menyebut jabatannya sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta itu diperpanjang selama satu tahun ke depan.

Usai menerima SK dari Tito, ia mengatakan mantan Kapolri itu berpesan agar dirinya bekerja dengan baik selama sisa masa jabatannya.

“Biasanya kan setahun, setahun,” ucap dia.

Mengacu pada Pasal 8 ayat (1) Permendagri 4/2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota. Masa jabatan Pj kepala daerah adalah satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya setelah evaluasi dari pemerintah pusat.

Orang yang ditunjuk sebagai Pj gubernur harus berstatus pejabat pimpinan tinggi madya atau setara eselon I. Adapun Pj bupati dan wali kota harus berasal dari pejabat tinggi pratama atau setara eselon II.

Adapun penunjukan Pj kepala daerah merupakan amanat Undang-Undang Pilkada untuk mengisi kekosongan jabatan karena semua pilkada digelar serentak pada 27 November 2024.

Heru merupakan penjabat gubernur pengganti Anies Baswedan yang purnatugas sebagai Gubernur DKI Jakarta. Ia dilantik pada 17 Oktober 2022 lalu.