Hari Ini Johnny Plate dkk Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi BTS

Inionline.id – Johnny G. Plate Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) akan menjalani sidang tuntutan pidana kasus dugaan korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo pada hari ini, Rabu (25/10).

“Tuntutan tanggal 25 [Oktober 2023],” ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat setelah sidang pemeriksaan terdakwa Kamis (19/10) lalu.

Sidang tuntutan pidana pada hari ini juga diberlakukan untuk dua terdakwa lainnya yaitu mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan waktu satu pekan bagi terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi.

“Gitu ya pak, jaga kesehatan. Sidang kita tunda hari Rabu tanggal 25 Oktober dengan acara tuntutan penuntut umum,” kata hakim Fahzal.

Dalam kasus ini, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali juga menjadi terdakwa.

Galumbang dkk akan menjalani sidang tuntutan pidana pada Senin, 30 Oktober 2023.

Keenam terdakwa tersebut didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.