Inionline.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memperkuat upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP). Salah satunya melalui Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 yang diluncurkan pada 8 Agustus 2023.
Dalam aturan ini sekolah diminta membuat tim pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK). Terdapat skema pembuatan tim berdasarkan jenjang pendidikan.
Berikut skema pembuatan TPPK:
1. Jenjang PAUD
Waktu: Maksimal terbentuk Agustus 2024
2. Jenjang SD
Waktu: Maksimal terbentuk Februari 2024
3. Jenjang SMP, SMA, SMK
Waktu: Maksimal terbentuk pada Februari 2024
Proses pembentukan
- Diangkat oleh Kepala Sekolah
- Keanggotaan tiga orang atau ganjil, terdiri dari:
- Terdapat perwakilan pendidik (selain kepala satuan pendidikan)
- Komite sekolah atau orang tua wali
Syarat:
- Tidak pernah terbukti melakukan kekerasan
- Tidak pernah terbukti dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih yang telah berkekuatan hukup tetap, dan atau
- Tidak pernah dan atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang atau berat (dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai Rp10 ribu)
Dalam proses tersebut ditentukan asesmen kebutuhan, dilakukan penunjukan anggota. Setelahnya dilakukan pengangkatan dan penetapan anggota hingga membuat pelaporan pembentukan tim di Dapodik dan portal PPKSP.