Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Resmi Dibentuk DKI Jakarta

Berita157 views

Inionline.id – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi membentuk satuan tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran udara.

Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara yang diteken pada 4 September 2023.

Heru mengatakan Satgas Pengendalian Pencemaran Udara akan langsung bergerak cepat dan berkoordinasi untuk menyusun kebijakan yang komprehensif guna menangani masalah polusi udara di Jakarta.

“Sebelumnya kami Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi polusi. Dengan dibentuknya Satgas ini, diharapkan kerja baik yang sudah dilakukan selama ini dapat berjalan lebih intensif dan optimal, sehingga bisa cepat tuntas,” kata Heru dalam keterangannya, Selasa (5/9).

Heru mengatakan Satgas Pengendalian Pencemaran Udara diketuai Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta dengan didampingi Juru Bicara Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

Daftar tugas Satgas Pengendalian Pencemaran Udara

Heru menjelaskan tugas Satgas Pengendalian Pencemaran Udara di antaranya adalah membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.

Kemudian, melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat, menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, serta melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah.

Selain itu, mereka juga bertugas meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau, dan menggiatkan gerakan penanaman pohon, meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara, dan melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan terus melakukan evaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang sudah dilakukan agar tepat sasaran dan mampu secara efektif mengatasi permasalahan pencemaran udara,” ujar Heru.

Dalam menjalankan tugasnya, kata dia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membutuhkan peran dan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan, seperti beralih ke transportasi publik, mengembangkan transportasi ramah lingkungan dengan jalan kaki dan bersepeda, serta menanam pohon baru di sekitar tempat tinggal.