Pemprov DKI Menyebut Uang Denda Tilang Uji Emisi Masuk Kas Negara

Berita557 views

Inionline.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengatakan uang denda tilang kendaraan tak lolos uji emisi masuk ke dalam kas negara.

Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Sarjoko menjelaskan terdapat 66 kendaraan bermotor yang dikenakan sanksi tilang dalam razia uji emisi yang digelar serentak pada 1 September lalu.

Penerapan sanksi tilang berdasarkan pada Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Merujuk pada aturan tersebut, pengendara kendaraan roda dua yang melanggar akan ditilang dengan denda Rp250 ribu. Sementara untuk pengendara kendaraan roda empat dikenakan denda Rp500 ribu.

“Nilai denda yang ditetapkan kepada masing-masing pelanggar dilakukan oleh Pengadilan Negeri. Uang hasil denda tilang tersebut masuk ke kas negara,” kata Sarjoko saat dihubungi, Senin (4/9).

Sarjoko menegaskan uang tersebut tak masuk ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta selaku pihak yang menginisiasi program uji emisi.

“Tidak ada (yang masuk ke DLH), denda tilang masuk ke kas negara sebagai penerimaan bukan pajak,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya melakukan penindakan tilang terhadap kendaraan yang tak lolos uji emisi pada Jumat (1/9). Adapun penjatuhan sanksi tilang uji emisi itu berlaku secara serentak hingga 30 November 2023.