Pemerintah Terus Berupaya Sesuaikan Standar Kualitas Udara RI Seperti WHO

Headline, Nasional257 views

Inionline.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengklaim pemerintah akan berupaya menyesuaikan standar batas aman partikult meter (PM) 2,5 terbaru yang ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO). Adapun PM merupakan campuran partikel padat dan cair yang ditemukan di udara.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyebut saat ini Indonesia masih menggunakan aturan WHO lama yakni untuk rata-rata 24 jam sebesar 55 mikrogram per meter kubik, dan rata-rata per tahun sebesar 15 mikrogram per meter kubik.

Sementara aturan WHO yang diterbitkan pada tahun ini mengubah batas aman PM 2,5 menjadi 15 mikrogram per meter kubik untuk rata-rata 24 jam, dan 5 mikrogram per meter kubik untuk rata-rata dalam setahun.

“Kita akan lakukan penyesuaian,” kata Nadia di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (31/8).

Nadia mengatakan keputusan untuk menyesuaikan standar yang sama dengan WHO tidak mudah, sebab harus ada koordinasi antara Kemenkes dan KLHK lantaran apabila kebijakan itu diterapkan akan ada dampak pada sektor non kesehatan.

Namun demikian, Presiden Joko Widodo menurutnya sudah mengarahkan agar Indonesia berupaya untuk mencapai target ambang batas yang sudah ditetapkan WHO baru-baru ini.

“Karena kan kalau kesehatan kan mazhabnya itu WHO ya, dan kalau KLHK kan tidak menggunakan WHO. Jadi tentunya batas aman itu kita nanti akan cari bagaimana penurunannya secara bertahap. Itu yang kita akan sesuaikan,” ujar Nadia.