Tiap Minggunya Lokasi Tilang Uji Emisi di DKI akan Berpindah

Berita557 views

Inionline.id – Asep Kuswanto Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengatakan lokasi tilang uji emisi mulai bakal berpindah-pindah setiap minggunya.

“Kami baru tahap awal ini per seminggu sekali, itu berubah lokasinya. Jadi tidak sama lokasi yang itu-itu saja. Kami berlakukan ini seminggu sekali ini selama tiga bulan ke depan,” ujar Asep di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jumat (1/9).

Asep memastikan bakal menggelar tilang uji emisi satu kali dalam seminggu. Ia juga mengaku tak bisa membagikan informasi detail mengenai lokasi dan waktu tilang untuk pekan depan.

“Kemudian akan kita lakukan di pekan depan lagi. Tapi saya tidak bisa saya sampaikan hari apa dan lokasi di mana,” kata Asep.

Ditlantas Polda Metro Jaya telah menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan yang tak lolos uji emisi pada Jumat (1/9) hari ini.

Sanksi tilang ini diterapkan berdasarkan pada Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berdasarkan aturan itu, pengendara sepeda motor yang melanggar akan ditilang dengan denda Rp250 ribu. Sementara untuk pengendara mobil dikenakan denda Rp500 ribu.

Doni menerangkan dalam pelaksanaannya, pihaknya bakal mengecek secara acak kendaraan yang melintas di lokasi penindakan. Bagi kendaraan yang sebelumnya sudah melakukan uji emisi juga tetap dilakukan pengecekan.