Inionline.id – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyebut wacana kewajiban melaksanakan ibadah haji bagi umat Islam hanya dilakukan sekali seumur hidup akan dimasukkan ke dalam Undang-undang.
“Nanti nunggu akan dimasukkan Undang-undang,” kata Muhadjir di Gedung Kemenko PMK, Rabu (13/9).
Muhadjir tidak menerangkan UU apa yang akan memasukkan ketentuan ibadah haji cukup satu kali. Ia juga belum bisa memastikan kapan membahas pembatasan satu kali haji dalam UU.
Menurut dia pertanyaan teknis itu lebih pas disampaikan ke Komisi VIII DPR.
“Itu nanti domainnya DPR. Tapi intinya bahwa usulan saya agar dibatasi orang naik haji sekali saja dalam seumur hidup, itu disambut baik semua pihak, saya lihat,” ujarnya.
“Soal nanti bagaimana itu diatur dalam regulasi baik di tingkat Undang-undang maupun turunannya itu kita lihat nanti, tapi yang jelas gagasan itu sudah masuk di dalam agenda dari semua stakeholder,” ucap Muhadjir.
Muhadjir sebelumnya mewacanakan melarang ibadah haji dilakukan lebih dari sekali. Ia mengusulkan ini agar semua orang bisa mendapatkan kesempatan yang sama, mengingat kuota haji Indonesia setiap tahun terbatas.
Pada tahun 2023 dan 2024 misalnya, Indonesia hanya mendapatkan kuota haji sebesar 221 ribu dari Saudi. Khusus tahun 2023 lalu, Indonesia mendapat tambahan kuota sebanyak delapan ribu kursi. Dengan demikian, total kuota haji Indonesia 2023 lalu sebanyak 229 ribu orang.