Kominfo Dukung Penutupan Social Commerce, Ini Alasannya

Iptek657 views

Inionline.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebut dirinya sangat mendukung terjadinya perdagangan yang adil di masyarakat untuk melindungi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

“Kita harus mengatur perdagangan yang adil. Jangan sampai barang di sana dibanting harga murah kita jadi kalah,” ujarnya dalam siaran pers, Senin (25/09).

Menurut Budi Arie, pemerintah akan berupaya menjaga agar perdagangan melalui media sosial dibatasi.

“Jadi bagaimana sosial media ini tidak serta merta menjadi e-commerce karena prinsipnya negara harus hadir melindungi pelaku UMKM dalam negeri,” katanya.

Budi Arie juga turut menyoroti kedaulatan data. Pasalnya, platform media sosial akan banyak menggunakan data dan lalu lintas pertukaran data, termasuk data warga Indonesia sebagai pengguna.

“Kita tidak mau kedaulatan data kita akan dipakai semena-mena, kalau algoritma sosial media nanti akan dipakai untuk e-commerce kemudian bisa dipertukarkan dengan pinjaman online dan platform aplikasi lain. Nah itu harus kita atur dan tata supaya jangan ada monopoli akses organik,” tuturnya.

Lebih lanjut, Budi Arie menegaskan saat ini platform media sosial tidak semestinya digunakan untuk aktivitas perdagangan. Maka dari itu, pemerintah akan mengembalikan sesuai dengan fungsi asli.

“Kita tata semuanya agar tidak dipakai untuk kebutuhan e-commerce. Istilah social commerce sebenarnya di tengah antara sosial media dan e-commerce. Jadi platform sosial media tidak boleh berlaku sebagai platform e-commerce itu intinya,” katanya.

Pemerintah sebelumnya memutuskan akan melarang social commerce berjualan. Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas yang digelar Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Senin (25/9).

Belakangan, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada Selasa (26/9) mengaku sudah meneken revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Aturan itu yang menjadi landasan pelarangan social commerce berjualan.

Permendag baru tersebut nantinya mengatur sejumlah ketentuan terkait perniagaan elektronik, salah satunya menjelaskan bahwa media sosial digunakan untuk memfasilitasi promosi, tidak untuk transaksi.

Dengan demikian, media sosial seperti TikTok dilarang untuk melakukan transaksi atau perdagangan.

Pihak TikTok Indonesia telah buka suara perihal larangan social commerce berjualan. Menurut TikTok, pihaknya mendapat banyak keluhan mengenai aturan tersebut.

“Sejak diumumkan hari ini [Senin], kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru,” terang Juru Bicara TikTok Indonesia saat dikonfirmasi, Senin (25/9).

Juru Bicara TikTok Indonesia menjelaskan social commerce yang dilarang pemerintah sebetulnya lahir sebagai solusi bagi masalah yang dihadapi para pelaku UMKM untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka.

Kendati demikian, TikTok akan tetap menghormati hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia.

Namun, mereka meminta pemerintah mempertimbangkan lagi dampak terhadap jutaan penjual lokal dan kreator yang menggunakan TikTok Shop.

“Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop,” ungkapnya.