KANDASKAN PT GALVINDO AMPUH, PERKUAT PERUMDA PASAR PAKUAN JAYA

Antar Daerah157 views

Inionline.id – Setelah proses panjang Pengelolaan Pasar Teknik Umum (Pasar Induk Kemang) tetap menegaskan Perumda Pasar Pakuan Jaya berhak untuk melakukan Pengelolaan Pasar. Pengadilan Negeri (PN) Bogor mengabulkan permohonan eksekusi oleh Pemerintah Kota Bogor Perumda Pasar Pakuan Jaya melawan PT Galvindo Ampuh. Pengadilan Negeri Bogor dengan dukungan TNI/POLRI telah berhasil melaksanakan eksekusi pasar Teknik Umum pada hari ini (26/09/2023). Eksekusi dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bogor Nomor 4/Pdt.Eks/2023/PN.Bogor tanggal 21 Agustus 2023 atas putusan yang bersifat condemnatoir atau penghukuman demi kepastian hukum dalam rangka untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 93/PDT.G/2018/PN.Bgr Jo. Nomor 320/PDT/2020/PT.BDG jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1232K/PDT/ 2021 Jo dan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 855 PK/Pdt/2022 tanggal 24 Agustus 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde).

Sebelumnya pengadilan telah melakukan Tegoran atau Aanmaning kepada Termohon Eksekusi PT Galvindo Ampuh sebanyak 2 (dua) kali yaitu Aanmaning pada tanggal 15 Maret 2023 dan kemudian kembali dilaksanakan Aanmaning kedua Pada  tanggal 05 April 2023 di Pengadilan Negeri Bogor yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Bogor yang dihadiri  Pemohon Eksekusi dan langsung Hendraka Kasim selaku Dirut PT Galvindo Ampuh dengan kuasanya selaku Termohon Eksekusi tetap ngotot dengan tidak melaksanakan putusan secara sukarela, maka kesimpulan tahapan Aanmaning yang menegur termohon eksekusi melaksanakan putusan dengan sukarela atau damai dinyatakan tidak berhasil.

Akhirnya Pengadilan melaksanakan proses eksekusi tetap dilanjutkan dengan terlebih dahulu melakukan Sita eksekusi Terhadap objek Pasar Teknik Umum (Pasar Induk Kemang) pada 26 Juni 2023 terhadap Pasar Teknik Umum dengan tanah bangunan seluas 31.975M2 kemudian dilakukan kontatering bersama dengan BPN Kota Bogor pada tanggal 28 Juli 2023. Sebelum dilaksanakan eksekusi, Pengadilan Negeri Bogor sesuai dengan tahapan Prosedur Proses eksekusi terlebih dahulu melakukan rapat kordinasi sebanyak 2 (dua) kali bersama Polresta Bogor Kota, Kodim 0606, Denpom III/1 Bogor, Satpol PP serta Polsek Tanah Sareal, Danramil Tanah Sareal, Camat Tanah Sareal serta Lurah Cibadak pada tanggal 30 Agustus 2023 dan tanggal 14 September 2023 di kantor Pengadilan Negeri Bogor.

Sebagaimana diketahui, sengketa hukum Pasar TU ini berakhir dengan upaya hukum luar biasa dan terakhir PT Galvindo Ampuh melawan Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya dengan melakukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) dengan hasil putusannya Ditolak Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 855 PK/Pdt/2022 tanggal 24 Agustus 2022 yang salinannya resminya telah keluar pada tanggal 7 Desember 2022.

Direktur Utama Perumda Pasar Pakuan Jaya, Muzakkir menyatakan, upaya hukum terakhir menolak Peninjauan Kembali Hendraka Kasim, selaku Direktur PT Galvindo Ampuh.

“Pasar Teknik Umum selama ini sah dikelola oleh Perusahaan Daerah Pasar pakuan Jaya, dan memerintahkan PT Galvindo Ampuh untuk meninggalkan Pasar Teknik Umum” kata Muzakkir, Selasa (26/09/2023).

Jadi kata Muzakkir, kami tegaskan kembali bahwa Pengelolaan Pasar Teknik Umum (Tekum)  oleh Perumda Pasar Pakuan Jaya telah diperkuat dengan adanya putusan Pengadilan.

Oleh karenanya itu lanjut Muzakkir, pertimbangan atas fakta-fakta yang disampaikan dalam persidangan perdata secara judex Facti, dari tingkat pertama, banding, maupun judex yuris kasasi sampai kepada Permohonan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung yang putusannya memperkuat Perusahaan Daerah Pasar pakuan Jaya untuk mengelola Pasar Teknik Umum.

“Menyatakan bahwa PT Galvindo Ampuh melakukan Perbuatan melawan hukum, secara hukum yang berhak melakukan Pengelolaan Pasar Teknik Umum adalah Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya,” ungkapnya

Memerintahkan PT. Galvindo Ampuh untuk meninggalkan pengelolaan pasar Teknik Umum dan menyerahkan kepada yang lebih berhak.

“Bahwa yang berhak mengelola Pasar Teknik Umum adalah Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya,Alhamdulilah hari ini telah dilakukan eksekusi atas Pasar Teknik Umum” lanjut Muzakkir

Sementara itu Manajer Divisi Hukum Perumda PPJ Sulhan mengatakan, pihaknya akan melaksanakan pengelolaan pasar tekum yang sudah berjalan dengan terus meningkatkan pelayanan dan kedepan akan dilakukan revitalisasi, selaku BUMD yang bertugas mengelola pasar senantiasa berkordinasi bersama Pemkot.

“Ya, dengan Pelaksanaan eksekusi secara deklaratif ini telah menegaskan, tidak ada lagi polemik secara hukum tentang siapa yang berhak melakukan pengelolaan Pasar, bahwa tetap yang  berhak adalah Perumda Pasar Pakuan Jaya ” tegasnnya.

Lebih lanjut Sulhan mengatakan Pelaksanaan eksekusi ini juga telah dilakukan sosialisasi kepada pedagang, tokoh masyarakat, warga RT/RW sekitar pasar serta seluruh petugas keamanan, penitipan kendaraan, Kebersihan, Parkir, MCK, jasa layanan pasar dan Bongkar muat agar tetap bekerja seperti biasa dan tetap saling menjaga kondusifitas Pasar TU.

“Dengan dukungan semua pihak, Pelaksanaan eksekusi ini juga berjalan dengan baik dan kondusif”. tandasnya.