Usul UMP Naik 15 Persen Tahun Depan Direspons Menteri Tenaga Kerja

Headline, Nasional557 views

Inionline.id – Soal usulan upah minimum naik sebesar 15 persen pada tahun depan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah buka suara. Usulan tersebut dikemukakan oleh Partai Buruh.

Ida mengatakan upah minimum akan mengacu pada Undang-undang Cipta Kerja.

“Penetapan UMP-kan menggunakan dasar UU Cipta Kerja yang juga meminta membuat aturan turunannya dalam bentuk peraturan pemerintah,” kata Ida di Istana Kepresidenan, Rabu (2/8).

Ia menegaskan skema UMP hanya berlaku untuk pekerja di bawah 1 tahun. Sedangkan di atas 1 tahun skala upah akan mengacu pada kebijakan perusahaan.

“Saya kira kan ump itu adalah berlaku untuk pekerja di bawah 1 tahun, di atas itu berlaku struktur skala upah, dan itu sudah diatur di undang-undang bahwa pekerja di atas 1 tahun tidak lagi menggunakan upah minimum,” katanya.