Sebelum Tindak Tilang Besok, Pemprov DKI Ingatkan Warga Uji Emisi

Berita157 views

Inionline.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengingatkan dan mengajak masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan pribadi baik mobil atau motor yang berusia di atas 3 tahun.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan hal ini merupakan salah satu upaya mendorong perbaikan kualitas udara di Ibu Kota.

“Tak henti-hentinya kami terus mengingatkan kepada masyarakat semua yang belum menguji emisi kendaraannya dapat segera melakukan uji emisi di bengkel-bengkel terdekat,” kata Asep dalam keterangan tertulis, Rabu (30/8).

Ia mengingatkan adanya penindakan tilang bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi pada 1 September mendatang.

“Adapun pengenaan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa tilang, yakni untuk motor sebesar Rp250 ribu, sementara untuk mobil denda Rp500 ribu,” kata Asep.

Masyarakat dapat menemukan lokasi bengkel penyedia uji emisi yang tersebar di lima wilayah Kota Administrasi. Terdapat 335 bengkel mobil dan 106 bengkel motor di Jakarta yang siap melaksanakan uji emisi.

Asep juga menyampaikan adanya tren peningkatan jumlah kendaraan yang melakukan uji emisi dalam satu pekan terakhir.

“Lokasi-lokasi yang dapat dicari melalui aplikasi e-Uji Emisi atau aplikasi JAKI dengan mengetik ’emisi’ pada kolom pencarian. Bisa juga dengan membuka website https://ujiemisi.jakarta.go.id,” katanya.