Petani Cibungbulang Khawatir Lahan Pertanian Tergerus Jadi Perumahan, Dewan Mochamad Ichsan Sebut Provinsi Punya Perda RTRW

Antar Daerah457 views

Bogor, Inionline.id – Samad Maulana seorang petani asal Desa Cimanggu 2, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor resah akibat terus hilangnya lahan pertanian di daerahnya yang beralih menjadi kawasan perumahan.

Hal ini terkuak saat sesi tanya jawab reses III tahun sidang 2022-2023 anggota Komisi II DPRD Jawa Barat daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Bogor Mochamad Ichsan Maoluddin di Rumah Makan Jam Gadang, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Kamis (10/08/2023).

“Masalah pertanian di Bogor Barat, makin kesini makin tergerus dengan perumahan-perumahan, apa itu memang ada skenario untuk menghapuskan lahan-lahan pertanian Kabupaten Bogor untuk dijadikan lahan bukan untuk lahan pertanian lagi,” ujarnya.

“Karena dengan mudahnya perizinan perumahan-perumahan yang ada, sehingga para pentani di Kabupaten Bogor Barat sepertinya semakin sedikit,” lanjut Samad.

Merespon hal ini, Mochamad Ichsan mengatakan bahwa secara kebijakan guna menjaga lahan pertanian yang dikhawatirkan beralih jadi perumahan, Provinsi Jawa Barat telah memiliki Peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Samad Maulana warga Desa Cimanggu 2 adukan kekhawatirannya soal ancaman peralihan lahan pertanian jadi perumahan.

“Goalsnya Gubernur itu akan ada pembangunan yang berkelanjutan, salah satunya bagaimana menyeimbangkan, karena kita kan punya aturan atau perda RTRW atau rencana tata ruang wilayah yang itu ada aturannya, tidak semua kemudian daerah hijau itu beralih menjadi zona kuning,” tukasnya.

Politisi PKS ini menambahkan, soal konservasi daerah hijau semua pihak dinilai telah memahaminya untuk dipertahankan.

“Yang jadi masalah itu terkadang datangnya investor, mengajukanlah dia ke Kepala Daerah, namun Kepala Daerah harus memiliki kesepakatan politik dan memposisikan dirinya ditengah,” imbuhnya.

Dirinya berharap agar daerah konservasi itu tidak bisa mudah kemudian beralih fungsi.

“Tetapi kalau di daerah dataran, itu nanti dilihat, karena disitu harus ada tata kelola perkotaan, planologinya harus juga dimainkan, amdalnya, analisa dampak lingkungannya ketika itu akan seperti apa,” ucapnya.

Hal ini memang dirasakan untuk penduduk yang tinggal di sekitaran lahan pertanian untuk mereka garap kemudian berubah.

“Karena sudah jadi pemukiman otomatis dari sektor itu, pemukiman menghimpun orang untuk punya tempat tinggal, sama juga pentingannya tinggal dihitung saja seberapa banyak dia memberikan perlindungan atau justru akan melahirkan kebencanaan,” tandas Ichsan.