Operasi SAR Disetop, 7 Hari Penambang Emas Banyumas Tak Ditemukan

Berita757 views

Inionline.id – Operasi SAR terhadap delapan penambang emas yang diduga terjebak di dalam lubang tambang emas di Desa Pancurendang, Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah telah dihentikan pada Selasa (1/8).

Proses evakuasi itu dihentikan lantaran penambang yang terjebak itu tak kunjung ditemukan setelah memasuki hari ketujuh.

Demikian diutarakan Kepala Basarnas Cilacap sekaligus SAR Mission Coordinator Adah Sudarsa.

“Sudah tidak efektif karena sudah hari ketujuh,” ujarnya, Selasa (1/8).

Adah juga mengatakan sudah tidak ada tanda-tanda kehidupan di dalam lubang galian tambang emas itu.

“Tanda-tanda korban meninggal sejak hari pertama sudah ada,” kata dia.

Selain itu, tim SAR mendapatkan informasi dari penambang lain bahwa di dalam lubang itu tidak ada tempat untuk berlindung. Apalagi, kini lubang itu sudah dipenuhi air.

“Air sudah menggenangi semua lubang,” ujarnya.

Adah juga mengatakan tim SAR yang bertugas mengaku mencium aroma yang tidak sedap dari air yang disedot dari lubang galian tambang itu.

“Kami sudah mencium aroma bau. Di dalam sudah terendam semua, secara logika kondisi terjebak ada air, di dalam tidak ada tempat untuk berlindung,” ungkapnya.

Tim pencari gabungan sebelumnya sudah melakukan upaya penyedotan air di lubang galian tersebut. Namun, air tak kunjung surut.

Tim juga juga telah mesin pompa berkekuatan 5 hingga 20 PK. Namun, air yang sempat surut dengan kedalaman 14 meter kembali naik menjadi 12 meter.

Sebelumnya, delapan penambang emas dilaporkan terjebak di lubang galian tambang emas di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, pada Selasa (25/7) malam.

Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu menjelaskan kronologi kejadian tersebut bermula saat adanya aktivitas tambang emas yang diduga ilegal sekitar pukul 20.00 WIB.

Empat tersangka

Terkait kejadian tersebut, kepolisian pun telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Empat tersangka itu adalah Karseno alias Seno selaku pemilik modal dan pemilik lubang. Kemudian, Wahyu Indrawan selaku pemilik modal dan pemilik lubang.

Lalu, Sunarto alias Narto selaku pemilik lahan. Serta, Dedi Ruswanto selaku pemilik modal dan pemilik lubang.

“Modus operandi adalah tersangka melakukan kegiatan penambangan mineral batuan untuk mencari emas diduga tanpa adanya izin dari instansi terkait,” ucap Edy dalam keterangannya, Jumat (28/7).

“Dengan cara menyewa lahan milik tersangka lain, selanjutnya ditambang untuk mencari mineral yang diduga mengandung emas,” sambungnya.

Para tersangka dijerat Pasal 158 Subsidair Pasal 161 jo Pasal 35, Pasal 104, Pasal 105 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo 55 KUHP.

Edy menuturkan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini ke pihak-pihak lainnya. Baik itu pihak pembeli emas maupun ke pihak-pihak yang terkait dengan adanya penambangan ilegal ini.

Selain itu, kata Edy, Polresta Banyumas juga akan berkoordinasi dengan pemda dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah untuk merekomendasikan penutupan pertambangan.