Disetujui Asean, 3 Usul Deklarasi Penindakan Kejahatan Transnasional RI

Berita157 views

Inionline.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan tiga usulan deklarasi penindakan kejahatan lintas-negara atau transnational crime yang diajukan Indonesia disetujui seluruh negara Asean.

Hal itu disampaikan Listyo selaku pimpinan sidang saat menutup pertemuan Asean Ministerial Meeting On Transnational Crime (AMMTC) di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Selasa (22/8).

Ia mengatakan pertemuan AMMTC ke-17 tersebut menghasilkan 16 dokumen yang terdiri dari empat deklarasi, satu rencana kerja, lima pernyataan bersama, dan enam pedoman teknis terkait penegakan hukum kejahatan transnasional.

Ia menjelaskan dari empat deklarasi yang disetujui oleh 11 Negara ASEAN itu, tiga di antaranya merupakan inisiatif usulan dari Indonesia dan satu dari Kamboja.

“Dalam kegiatan AMMTC ke-17 saat ini kita menghasilkan 16 dokumen berupa empat deklarasi, di mana tiga merupakan inisiatif dari Indonesia dan satu merupakan inisiatif dari Kamboja, 5 pernyataan bersama dan 6 pedoman teknis,” kata Listyo dalam keterangan tertulis, Rabu (23/8).

Listyo menjelaskan usulan deklarasi pertama dari Indonesia yakni terkait penguatan kerja sama dalam melindungi saksi dan korban kejahatan transnasional dan terorisme. Menurut dia, hal ini diperlukan agar seluruh saksi dan korban kejahatan lintas negara bisa mendapatkan perlindungan yang adil.

“Kami berkomitmen untuk terus mengembangkan mekanisme perlindungan korban yang efektif dalam bentuk perlindungan fisik pengobatan, psikologis dan pemulihan sosial demi memulihkan hak-hak korban,” jelasnya.

Lalu, Listyo mengatakan Indonesia juga mengusulkan deklarasi terkait sistem peringatan dini dan respons dini Asean dalam pencegahan dan pemberantasan ekstremisme kekerasan.

“Ini juga diinisiasi oleh Indonesia untuk mencegah dan menanggulangi radikalisasi dan kekerasan berbasis ekstrimisme,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan dengan kesepakatan yang dihasilkan tersebut nantinya akan diaplikasikan masing-masing negara untuk bekerja sama dalam penanganan kasus kejahatan transnasional agar dapat semakin efektif.

“Tentunya pesan yang ingin kami sampaikan dalam pertemuan kali ini adalah tidak boleh lagi ada pelaku yang dapat bersembunyi dari kejahatan yang telah dilakukan,” ucapnya.

Listyo mengatakan peningkatan kerja sama penegakan hukum antar negara terkait kejahatan transnasional juga telah tertuang dalam delapan poin Deklarasi Labuan Bajo.

Ia menjelaskan deklarasi tersebut mengatur kerja sama antar negara seperti police to police, handling over, joint investigation, dan mutual legal assistant. Selain itu Deklarasi Bajo juga mengatur pertukaran informasi antar negara secara aman, hingga penyerahan barang bukti terkait kejahatan transnasional.

“Dan memfasilitasi pertukaran ahli dan Personel dalam berbagai kegiatan kerjasama antar-negara,” tuturnya.

Sebelumnya, Mabes Polri resmi meneken Memorandum of Understanding (Mou) atau nota kesepahaman terkait penanganan kejahatan transnasional dengan 6 negara ASEAN.

Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan Indonesia dengan Laos, Singapura, Thailand, Vietnam, Kamboja, dan Malaysia.