Wisatawan Asing Masuk Bali Akan Wajibkan Bayar Rp150 Ribu

Antar Daerah357 views

Inionline.id – Gubernur Bali Wayan Koster akan mengenakan pungutan kepada wisatawan asing yang masuk ke Pulau Dewata sebesar Rp150 ribu.

Gubernur Koster mengatakan bahwa pungutan ini berlaku bagi wisatawan asing yang masuk ke Bali secara langsung dari luar negeri atau secara tidak langsung melalui wilayah lain di Indonesia.

“Pembayaran pungutan oleh wisatawan asing berlaku hanya satu kali selama berwisata di Bali. Pungutan yang wajib dibayar melalui pembayaran secara elektronik atau e-payment sebesar Rp150 ribu, atau kalau disetarakan kurs ini 10 dollar,” kata Koster dalam Rapat Paripurna DPRD ke-26 di Kantor DPRD Provinsi Bali, yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di Kantor DPRD Bali, Rabu (12/7).

Kemudian, pungutan tersebut akan menjadi pemasukan daerah yang dimasukkan ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pemungutan uang bagi wisatawan asing itu ini akan dimanfaatkan untuk pemeliharaan kebudayaan dan pembangunan infrastruktur di kawasan wisata.

“Saya kira ini akan diatur dalam peraturan yang lebih teknis. Kemudian penerimaan dari pungutan bagi wisatawan asing akan diklasifikasikan ke dalam lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai peraturan Perundang-undangan,” ujarnya.

“Jadi menjadi sumber pendapatan asli daerah. Hasil pungutan bagi wisatawan asing ini akan digunakan untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam dengan atau tanpa dukungan sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat,” lanjutnya.

Selain itu, hasil pungutan akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur prioritas daerah yang akan dikelola oleh perangkat daerah dan pihak terkait secara terencana. Namun, pungutan tersebut hanya menargetkan wisatawan asing saja. Untuk wisatawan domestik tidak akan dikenai pungutan.

Koster menyakini penerapan pungutan tersebut tidak akan berpengaruh terhadap kedatangan wisatawan asing ke Bali. Sebaliknya, Koster mengklaim wisatawan asing justru senang jika uang mereka digunakan untuk meningkatkan kenyamanan mereka.

“Tidak ada masalah. Kalau sudah digunakan untuk kepentingan lingkungan, untuk budaya, apalagi akan dibangun infrastruktur yang lebih berkualitas sehingga berwisata di Bali akan menjadi nyaman dan aman serta kondusif. Wisatawan akan bagus,” ujarnya.

Pemprov dan DPRD Bali masih menggodok raperda terkait kebijakan pungutan untuk wisatawan asing ini. Raperda akan terdiri dari 10 bab dan 21 pasal.

Koster berkata penerapan pungutan bagi wisatawan asing tidak akan dilaksanakan dalam waktu dekat karena masih memerlukan transisi. Penerapan pungutan tersebut baru akan bisa berjalan pada tahun 2024.

“Perlu waktu transisi, diterapkan baru 2024,” kata dia.