Soal UU Kesehatan Komisi IX Minta Organisasi Profesi Tak Sebar Hoaks

Berita257 views

Inionline.id – Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lena meminta beberapa pihak yang tergabung dalam organisasi profesi (OP) kesehatan untuk berpikir lebih besar dan tak menyebarkan hoaks terkait UU Kesehatan.

“Jadi saya selalu biang ke teman-teman OP tolong berpikir lebih besar, jangan bikin hoaks di luar dengan narasi tidak diundang dan macam-macam,” kata Melki dalam diskusi virtual, Senin (17/7).

Melki mengatakan UU Kesehatan dibuat bukan untuk OP semata, akan tetapi untuk melayani masyarakat dan tenaga kesehatan agar bisa bekerja dengan baik.

“Jangan sampai karena kepentingan pribadi atau kelompok terganggu, kemudian kita membuat seolah-olah (UU Kesehatan) tidak untuk kepentingan banyak orang,” ujarnya.

Politikus Partai Golkar itu mengaku merasa pihak-pihak yang tergabung dalam OP berpikir pendek dan mementingkan diri sendiri atau kelompok saja.

“Kita merasa kok begini teman-teman OP di luar, yang kita harapkan bisa berpikir besar tapi kok sempit untuk kepentingan diri atau kelompok,” katanya.

Melki menegaskan pihak sudah mengundang seluruh organisasi profesi dalam membahas UU Kesehatan. Namun, ia menyebut banyak yang merasa tak diundang.

“Semua pihak sudah diundang, pertama kali dibahas di badan legislasi. Akan tetapi banyak orang yang merasa tidak diundang dan didengarkan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Melki menjelaskan ada 10 pasal yang dihapus dalam UU Kesehatan, salah satunya terkait organisasi profesi. Akan tetapi, hal tersebut dilakukan agar organisasi profesi tak hanya ada satu di Indonesia.

“Mereka inginnya OP cuma satu. Sedangkan OP itu kebebasan berserikat berkumpul sesuai undang-undang dasar 1945. Jadi, OP bisa lebih dari satu,” katanya.

Menurut Melki, pemerintah akan membuat regulasi, mengatur, dan menata organisasi profesi di bidang kesehatan agar para tenaga kesehatan tetap bisa bekerja.

“Sementara, banyak aspirasi teman-teman medis minta agar OP jangan cuma satu. Karena mereka merasa tidak punya alternatif untuk melaksanakan profesionalisme mereka dengan bebas,” ujar Melki.

Sebelumnya, lima organisasi profesi, yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) mengkritik keras pengesahan UU Kesehatan.

Mereka menilai UU Kesehatan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum terkait organisasi keprofesian baik kedokteran, kedokteran gigi, keperawatan, kebidanan, dan apoteker.

Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah mengatakan bakal melakukan judicial review alias menggugat UU tentang Kesehatan yang barus disahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Harif mengatakan langkah uji materi tersebut lebih realistis ketimbang melakukan aksi mogok nasional dalam menolak UU Kesehatan tersebut.

“Nah itu belum [aksi mogok nasional], apalagi karena sudah disahkan, paling realistis kita lakukan judicial review dulu lebih awal,” ujar Harif saat dihubungi, Selasa (11/7).