Resmi Disahkan RUU Desa Jadi Usul Inisiatif DPR

Berita057 views

Inionline.id – Rapat Paripurna DPR ke-29 masa sidang V Tahun 2022-2023 resmi mengesahkan Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai inisiatif DPR.

“Apakah RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dapat disetujui menjadi RUU Usul DPR RI? Setuju ya?” ucap Puan dan dijawab setuju kompak setuju oleh peserta rapat, Selasa (11/7).

Rapat yang digelar di kompleks parlemen turut dihadiri sejumlah perwakilan dari asosiasi kepala desa. Mereka langsung menyambut dengan tepuk tangan pengesahan tersebut.

Pengesahan RUU Desa menjadi usul inisiatif DPR merupakan lanjutan dari rapat Panja yang digelar di Badan Legislasi DPR beberapa waktu sebelumnya. Semua fraksi dalam Panja RUU Desa disepakati oleh sembilan fraksi.

Mereka menyetujui semua poin dalam revisi UU tersebut. Dari beberapa poin, beberapa poin yang menjadi sorotan di antaranya perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi sembilan tahun dalam tiga periode.

Kemudian, usulan kenaikan dana desa menjadi 20 persen. Lalu, penghapusan pemilihan lawan kotak kosong bagi calon tunggal menjadi aklamasi melalui musyawarah mufakat.

RUU Desa selanjutnya akan dibahas bersama pemerintah, yang didahului dengan penyerahan daftar inventarisir masalah. Asosiasi kepala desa mendorong RUU Desa disahkan sebelum akhir masa jabatan anggota dewan pada 2024 mendatang.