Polisi Menyebut Konser JKT48 di Semarang Tidak Ada Izin dan Tanpa EO

Inionline.id – Konser JKT48 yang merenggut nyawa penonton di Mal Tentrem Semarang Jawa Tengah tidak memiliki izin dari kepolisian.

Pejabat Sementara Kapolrestabes Semarang Kombes Lafri Prasetyono menyebut bila pihaknya belum menerbitkan surat izin resmi penyelenggaraan acara yang membuat satu penonton meninggal dunia itu.

Lafri menegaskan beberapa persyaratan dokumen yang diajukan masih terdapat kekurangan.

“Kami cek ke bagian Intel, belum keluar rekomendasi atau izin apapun karena ada berkas syarat yang belum lengkap. Kami hanya menerima rekomendasi dari Polsek Semarang Tengah sebagai salah satu syarat perijinan disini dan ke Polda”, ungkap Lafri saat dikonfirmasi pada Rabu (12/7).

Lafri sendiri menyebut pengajuan perizinan dilakukan oleh pihak Mal Tentrem Semarang, tanpa melalui Even Organizer (EO).

“Yang mengajukan pihak Mal Tentrem, tidak ada EO”, tambah Lafri.

Senada, Kapolsek Semarang Tengah Kompol Indra Romantika menyayangkan pihak Mal Tentrem menjelaskan perkiraan penonton JKT48 di kisaran 1.000 orang. Padahal yang datang mencapai 3.000 orang.

Ironisnya, tambah Indra, polisi tak diizinkan masuk ke arena acara dengan dalih sudah ada tim keamanan internal.

“Bilangnya 1.000 orang, tapi sampai 3.000 orang. Yang ironis, kami selaku aparat keamanan, tidak diijinkan masuk ke area acara dengan dalih sudah ada pengamanan internal”, ujar Indra.

Sebelumnya, korban meninggal dunia saat konser JKT48 yang digelar di Mal Tentrem Semarang adalah penonton bernama Ahmad Arsyad Risky (17) warga Banyumanik Semarang.

Dari keterangan pihak Rumah Sakit Tlogorejo Semarang, korban dibawa sudah dalam keadaan tanpa detak jantung dan denyut nadi.