Pengakuan dari Mantan Pacar Mario Dandy: David Diancam Ditembak

Berita657 views

Inionline.id – Mantan kekasih Mario Dandy Satriyo, Anastasia Pretya Amanda (20) mengungkap pengakuan Cristalino David Ozora yang mengatakan diancam akan ditembak oleh Mario.

Amanda menyebut momen tersebut terjadi setelah ia bertemu dengan Mario pada 30 Januari 2023. Lalu David disebut tiba-tiba menghubungi via pesan singkat.

“Jam 2 David chat saya,” kata Amanda di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/7).

Lalu jaksa memastikan pengakuan Amanda lantaran sebelumnya ia mengaku sekadar tahu David.

“Dia baru pertama chat saya pake nomor enggak dikenal, dia bilang, ‘Kak ini Wareng, kakak ngomong apa?’ Di situ karena saya habis marah ngusir Mario, saya bilang enggak bilang apa-apa, ‘gua enggak mention nama siapa-siapa. Iya, katanya Dandy nelpon gue nanya tanggal 17’. Di situ saya marah, terus dia bilang di telepon, David katanya kalau bohong diancam ditembak,” jelas Amanda.

Amanda lalu mengaku tak menanggapi keluhan David. Ia mengaku masih emosi lantaran sebelumnya mengusir Mario saat bertemu di tanggal 30 Januari 2023.

Sebelumnya, Amanda mengaku mengusir Mario setelah menyampaikan lelucon soal AG sempat “hilang”. Kala itu Mario langsung menelepon seseorang yang diklaim Amanda adalah David setelah mengintip telepon genggam Mario.

“Karena itu kafe saya enggak dengar, saya cuma main HP depan dia. Saya tahu dia nelponin orang. Saya enggak tahu Wareng itu David saya enggak tahu. Baru dari situ saya tinggal si Mario, karena lu udah datang-datang ke sini, saya lagi sama teman-teman saya, terus malah kesibukan sendiri saya usir dari Alfa Kemang. Terus saya pergi ke back office, masih di situ nelpon-nelponin orang enggak lama dia pergi, baru saya balik lagi keluar,” ujar Amanda.

Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David bersama-sama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan perempuan berinisial AG (15).

Ia dinilai melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 UU Perlindungan Anak.