MUI Tegaskan Tidak Pernah Menetapkan Kehalalan Produk Wine Nabidz

Berita1057 views

Inionline.id – Asrorun Niam Sholeh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa menegaskan MUI tidak pernah menetapkan kehalalan atas produk jus buah anggur Nabidz.

Hal ini ia sampaikan merespons viral kabar produk Nabidz telah mendapatkan sertifikat halal meski dari segi kemasan, warna, dan rasa dianggap menyerupai red wine atau minuman beralkohol anggur merah.

“Oleh karenanya, MUI tidak bertanggung jawab atas terbitnya sertifikat halal produk Nabidz,” kata Asrorun dalam keterangannya, Rabu (26/7).

Asrorun menjelaskan MUI tidak menetapkan kehalalan suatu produk yang menggunakan nama yang terasosiasi dengan yang haram, termasuk dalam hal rasa, aroma, dan kemasan seperti wine. Hal ini sesuai pedoman dan standar halal yang dimiliki MUI.

“Apalagi bila prosesnya melibatkan fermentasi anggur dengan ragi, persis seperti pembuatan wine,” kata dia.

Asrorun menjelaskan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standardisasi Fatwa Halal menyebutkan empat kriteria penggunaan nama dan bahan. Empat kriteria itu di antaranya, pertama, tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.

Kedua, tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada nama-nama benda/binatang yang diharamkan terutama babi dan khamr, kecuali yang telah mentradisi (‘urf) dan dipastikan tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan seperti nama bakso, bakmi, bakwan, bakpia dan bakpao.

Ketiga, tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan bahan campuran bagi komponen makanan/minuman yang menimbulkan rasa/aroma benda-benda atau binatang yang diharamkan, seperti mie instan rasa babi, bacon flavour, dan lainnya.

Terakhir, tidak boleh mengkonsumsi makanan/minuman yang menggunakan nama-nama makanan/minuman yang diharamkan seperti whisky, brandy, beer, dan lainnya.

“Selain itu, yang juga perlu menjadi perhatian khusus untuk produk minuman adalah kadar alkohol/etanol dalam minuman,” kata dia.

Tak hanya itu, Asrorun menjelaskan terdapat Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol. Fatwa ini menjelaskan minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah minuman yang mengandung alkohol/etanol (C2H5OH) minimal 0.5 persen. Minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah najis dan hukumnya haram, sedikit ataupun banyak.

Mengacu pada dua fatwa tersebut, Asrorun menilai ada persyaratan yang tidak terpenuhi pada produk Nabidz. Pertama, terkait dengan bentuk kemasan dan sensori produk. Kedua, produk minuman telah melalui serangkaian proses sehingga diperlukan uji etanol.

“Oleh karenanya, produk seperti ini seharusnya tidak bisa disertifikasi melalui jalur self declare,” kata dia.

Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah membantah telah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine BPJPH mengaku mengeluarkan sertifikasi halal karena produk Nabidz merupakan jus buah.

Kini BPJPH telah memblokir Sertifikat Halal bernomor ID131110003706120523 untuk produk Jus Buah Anggur Nabidz.