Motif Penipuan Penjualan iPhone Si Kembar Rihana-Rihani Diungkapkan Polisi

Inionline.id – Polisi mengungkap motif si kembar Rihana dan Rihani tersangka kasus penipuan penjualan iPhone. Motif ekonomi disebut menjadi alasan si kembar melakukan penipuan tersebut.

Motif tersebut diungkap oleh Kompol Reza Mahendra Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah melakukan pendalaman kasus.

“Jadi motifnya untuk uang ya untuk melakukan keuntungan, untuk saat ini nilai korban terbesarnya Rp2,5 miliar kami sudah lakukan pendalaman,” kata Reza dalam konferensi Pers, Selasa (4/7).

Si kembar juga disebut menggunakan iming-iming harga murah melalui media sosial untuk memuluskan aksinya.

“Untuk yang masalah motifnya yang bersangkutan ini saudara RA melakukan posting di media sosial Instagram, seperti yang disampaikan Pak Dir, dengan harga yang cukup menarik,” kata Reza.

Si kembar Rihana dan Rihani kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Metro Jaya setelah keduanya diringkus pihak kepolisian di sebuah apartemen di Gading Serpong.

Dalam kasus ini keduanya dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. Mereka juga turut dijerat dengan UU ITE.

Pihak kepolisian juga menyebut kerugian yang dihasilkan dari aksi penipuan si kembar mencapai Rp35 miliar.

Pihak kepolisian juga mengaku akan menggandeng Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami dugaan Tindak Pidana Pencuian Uang (TPPU) dalam kasus ini.