Menkop UKM akan Membentuk Satgas Penindak Barang Impor

Ekonomi257 views

Inionline.id – Untuk menindak barang impor Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki bakal membentuk satuan tugas (satgas), termasuk dari China.

“Banyak pengalaman, seperti di India, Inggris, dan negara-negara lain kalau kita terlambat membuat regulasinya, pasar digital kita akan dikuasai oleh produk-produk luar, terutama dari China. Memang mereka bisa memproduksi barang begitu murah sehingga yang terjadi di sini adalah predator invasion, bukan dumping lagi. Enggak masuk akal harganya,” kata Teten saat menghadiri Opening Ceremony Karya Kreatif Indonesia 2023 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Kamis (27/7).

Teten menjelaskan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) sudah dibahas sejak lama.

Pembahasan beleid itu bahkan saat Muhammad Lutfi masih menjadi menteri perdagangan. Namun, revisi beleid untuk melindungi produk dalam negeri itu tak kunjung rampung.

“Sekarang harusnya sudah harmonisasi, sudah selesai harusnya (revisi permendag). Kemarin waktu rapat kabinet di Istana dibahas secara khusus untuk pembentukan satgas digital ekonomi,” ungkap Teten.

Selain itu, ia ingin pemerintah menetapkan batasan minimum harga barang impor yang diperjualbelikan di Indonesia. Menurutnya, angka US$100 dolar atau Rp1,5 juta (asumsi kurs Rp15.008 per dolar AS) adalah patokan ideal, di bawah itu kudu dilarang.

Teten ogah jika produk-produk UMKM lokal harus berbagi panggung dengan barang impor, apalagi yang bisa diproduksi di tanah air. Menurutnya, UMKM lokal sudah mahir membuat barang-barang yang dibutuhkan masyarakat.

“Susah kalau (pembatasan) produk, mending kita mainnya di harga saja. Sehingga barang-barang impor ke sini yang masih jual peniti gitu kan ngapain, di dalam negeri juga bisa,” tegasnya.

“Seluruh negara juga melindungi (produk dalam negeri), apalagi yang dijual di e-commerce. Karena ini infrastruktur yang bangun pemerintah, yang bangun jaringan internet pemerintah, masa yang ambil keuntungan orang lain? Ini harus segera regulasi (revisi permendag) dan ini ada di Kemendag,” tutup Teten.